Polres Muba Gagalkan Transaksi Narkoba, Yoyon Supriyanto Sempat Buang BB

infosekayu.com-  Aparat Polres Muba berhasil membekuk Pelaku pengedaran narkoba berupa sabu-sabu, Yoyon Supriyanto (30) warga Kel. Sungai lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba, Selasa (24/10/17).

Kapolres muba melalui kasat narkoba Akp Harmianto,sh.Msi. menerangkan bahwa pelaku diamankan di Jalan Lintas Palembang - Jambi Rt. 01 Rw. 01 Kel. Sungai Lilin kec. Sungai Lilin Kab. Muba, yang mana pada saat itu anggota polres muba bersama dengan sat res narkoba sedang melaksanakan kegiatan KKYD (Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan) dijalan lintas tersebut.

Pada saat melakukan kegiatan KKYD tersebut anggota sat res narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba.

Mendapati informasi  anggota yang melakukan giat KKYD yang dipimpin oleh Iptu Tohirin,sh. Kbo sat res narkoba secara selektif melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan yang melintas ditempat tersebut.

Setelah beberapa lama melakukan giat KKYD ditemukan salah satu pengendara sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan melintas, yang mana pelaku sempat membuang sesuatu kepinggir jalan, namun perbuatan pelaku tersebut sempat terpantau oleh anggota yang melaksanakan giat KKYD sehingga pelaku langsung diamankan dan ikut bersama dengan anggota untuk mencari barang yang dilemparkannya tersebut.

"Benar saja setelah dilakukan pencarian ditemukan barang yang dilemparkan tersebut berupa 1 (Satu) paket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat 0,33 (Nol koma Tiga tiga) gram yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti lainnya berupa 8 (delapan) buah plastik klip bening, 1 (satu) Unit handpone merk Nokia  Warna hitam yang disimpan didalam saku celananya"ungkap Iptu Thohirin.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan kepolres muba guna penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan  pasal  114 ayat (1)  Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (Edp)

Share To:

redaksi

Post A Comment: