Sekayu, infosekayu.com - 2 Orang Warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) Kelas II B, tertangkap tangan oleh petugas lapas memiliki Narkoba Jenis Sabu, mereka adalah Zico Adha (26) warga Dusun II Desa Maura teladan Kecamatan Sekayu, Muba dan Dodi Saputra (31) warga Dusun I Desa muara teladan kecamatan Sekayu, Muba.
“Ya, Pada hari Minggu, Tanggal 05 November 2017 Sekira Pukul 01.00 WIB di Lapas Sekayu Kelas II B, petugas Lapas menemukan diduga shabu dari tangan warga Binaan.” ungkap Perrimansyah, S.sos Ka KPLP Lapas Sekayu kepada awak media, Senin (6/11).

Ia menjelaskan, Aksi kedua warga binaan itu terendus berkat kesigapan anggotanya yang curiga karena lampu di Blok F1 tempat mereka ditahan dalam keadaan Mati, mendapat laporan tersebut, Perri langsung turun tangan, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.

“Petugas Lapas menemukan diduga shabu dari tangan Dodi, kemudian Dodi mengatakan Bahwa barang tersebut digunakan untuk menghisap.” Jelasnya.
Lanjutnya, pihak lapas segera melaporkan kejadian tersebut dan bekerja sama dengan personil Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya Personil Sat Narkoba membawa Zico Adha dan Dodi Saputra berikut barang bukti berupa 1 ( Satu ) paket narkotika jenis shabu dengan berat 1,85 (Satu koma delapan Lima) gram, 1 ( Satu ) buah pirek kaca dengan berat 1,31 ( satu koma tiga satu ) gram, 1 ( satu ) buah jarum sumbu, seperangkat alat hisap ( bong ), 3 ( tiga ) buah korek api gas, 1 ( satu ) lembar tisu warna putih.” Ujarnya.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim S.Ik melalui Kasat Narkoba Muba AKP Hermianto, SH M.Si Menerangkan, kedua tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 1306 / XI / 2017 / Sumsel / Res Muba hari Minggu tgl 05 November 2017, sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat ( 1 ) Lebih Subsider pasal 127 ayat (1) huruf aUU RI No 35 Tahun 2009.”

“Dari Pemeriksaan awal tersangka menerangkan bahwa barang haram tersebut dimasukkan oleh temannya yang berkunjung, dengan cara diselipkan di bawah lidah.” ujarnya. Ia mengatakan, identitas pemasok narkoba tersebut sudah di kantongi dan terus di lakukan penyidikan lebih lanjut. “Para tersangka saat ini masih menjalani hukuman sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis Shabu pada tahun 2015.” Pungkasnya.(im)


Share To:

redaksi

Post A Comment: