Infosekayu.com  -  Ketua DPR RI Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Meski sudah masuk tahanan KPK,setya novanto tetap menerima uang gaji dan tunjangan.Menurut mantan Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh, berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, seseorang masih berhak menerima sejumlah tunjangan dan gaji meski hanya diberhentikan sementara"Kalau sebelum diberhentikan ya tetap (dapat gaji dan tunjangan). Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan," ujar Nining usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Menurut dia, hal tersebut dikarenakan adanya aturan di UU MD3. Dia mengatakan, selama belum berstatus terdakwa maka setya novanto masih menerima tunjangan kecuali posisinya diberhentikan tetap."Tapi kalau sudah diberhentikan secara formal baru dihentikan (gaji dan tunjangan). UU MD3 menyatakan begitu," jelas Nining.

Nining diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka setya novanto.Saat diperiksa, dia mengaku lebih banyak ditanya terkait administrasi."Masalah administratif saja. Masalah SK dan sebagainya," tutur dia.

Penyidik KPK kini tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan kali keduanya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.Novanto sebelumnya juga tersangka di kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

‎Dalam kasus ini,Setya Novanto dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.Dalam proses hukumnya,penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan dan memasukkan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat 17 November 2017, KPK resmi menahan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.Namun,dikarenakan kondisi Novanto yang masih perlu dilakukan pemeriksaan akibat kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta,penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu 19 November 2017, penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.(se)
Share To:

redaksi

Post A Comment: