Sekayu,Infosekayu.com  - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat pembahasan dan finalisasi draft standar satuan harga bahan dan upah Kabupaten Muba tahun anggaran 2018 serta harga satuan bangunan gedung negara (HSBGN),di Ruang Rapat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba,Jumat (17/11/2017). 

Rapat dipimpin Plh Asisten II Setda Muba Erdiansyah dengan dihadiri dari beberapa perwakilan Perangkat Daerah Muba, diantaranya Sontri dari BPKAD, Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Kurniadi, Rudianto dari Dinas PU PR, serta perwakilan dari Bappeda Muba. Plh Asisten II Setda Muba mengatakan hasil dari rapat tersebut nantinya akan dijadikan pedoman Perangakat Daerah dalam penganggaran untuk tahun 2018. "Hal ini perlu disosialisasikan lagi dengan tujuan mempermudah perangkat daerah dalam menyusun anggaran," ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama Kurniadi mengungkapkan dasar hukum penyusunan draft standar satuan harga bahan dan upah Kabupaten Muba tahun anggaran 2018 serta HSBGN mengacu pada UU No 32 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005, Permendagri No 13 Tahun 2005, serta surat keputusan Bupati Muba tentang standarisasi satuan harga bahan dan upah pekerja konstruksi Kabupaten Muba Tahun 2017. 

"Sumber data dari penyusunan ini, diantaranya hasil pencacahan harga bahan dan upah di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Muba, survey tingkat harga bahan melalui internet, upah minimum sektoral Provinsi Sumsel tahun 2017, kemudian upah minimum Kabupaten Muba tahun 2017, dan asumsi inflasi tertinggi 2017/2018 serta standarisasi satuan harga bahan dan upah pekerja konstruksi Muba sebagai pembanding," paparnya.

 Adapun penentuan satuan upah, UMP Kabupaten Muba tahun 2017 Rp. 2.469.550, UMSP Sumsel untuk sektor bangunan tahun 2017 Rp. 3.000.000.Berdasarkan SE Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KAbupaten Muba Nomor : SE-560/143/DISNAKERTRANS/2017 tentang pelaksanaan upah minimum di Muba, bahwa untuk sektor bangunan mengacu pada UMSP Sumsel.(HUMAS)
Share To:

redaksi

Post A Comment: