Infosekayu.com– Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang, Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba), mengamankan Suriyadi (44) dan Aswendi (24), warga Dusun V desa Dawas Kecamatan Keluang, Muba, Bapak dan anak ini menjadi tersangka penembakan korban atas nama Arapik (41) warga Dusun IV Desa Dawas Kecamatan Keluang, Muba.
” Tersangka merupakan target Operasi Sapu Jagat, mereka diamankan berdasarkan Laporan dengan Nomor LP: B/13/VIII/2017/SUMSEL/MUBA/SEKKLG TGL 27 AGUSTUS 2017.” Ujar Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim melalui Kabagops Polres Muba, Kompol Erwin Syahputra Manik SH SIK, kepada awak media, Selasa (7/11).
Jelasnya, Korban ditembak Pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan umum Keluang Dawas dekat Jerambah Belanda Desa Dawas Kecamatan Keluang, korban mengalami luka tembak pada bagian bahu sebelah kanan tembus ke punggung dan luka lecet pada bagian leher depan (tenggorokan).
“Korban mengalami luka tembak pada bagian bahu sebelah kanan tembus ke punggung dan luka lecet pada bagian leher depan.” Imbuhnya.
Lanjutnya, para tersangka diamankan pada hari Selasa tanggal 07 Nop 2017 sekira pkl 03.45 Wib di barak PT. Pinago Desa Sungai Napal Kecamatan Batang Hari Leko, Muba. Selain itu, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Kecepek, 1 (satu) Bundel sabut kelapa, 10 (sepuluh) butir potongan timah, 1 Botol kecil berisikan bubuk mesiu, 1 botol kecil berisikan KIP, 1 lembar handuk warna hijau terdapat bercak merah.
“Kepada tersangka kita kenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara, uu darurat no 12 Th 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkasnya. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: