Serasan Jaya, infosekayu.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembatasan pesta rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan inisatif Pemkab Muba terus dikebut. Anggota DPRD Kabupaten Muba mulai membentuk tim panitia khusus (pansus) untuk segera merampungkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

"Dimulai 13-20 Desember 2017 Raperda akan dibahas pansus DPRD Muba," ujar Ketua DPRD Muba, Abusari di sela Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-48 dalam rangka Tanggapan/Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Tanggapan/Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atau yang Mewakili Terhadap Pendapat Bupati di ruang rapat Paripurna DPRD Muba, Rabu (13/12). 

Sementara itu, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi berharap agar Raperda pembatasan pesta rakyat tersebut segera rampung menjadi Perda. "Keadaan sudah mendesak, dengan adanya pembatasan pesta rakyat nantinya diharapkan bisa meminimalisir penggunaan dan pemakaian narkoba di Kabupaten Muba," pungkasnya.
Share To:

redaksi

Post A Comment: