Sukarami, InfoSekayu.com- Polsek sekayu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di dusun lll Desa Sukarami kec sekayu ada segelintir warga yang mengadakan permainan judi dadu guncang, sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 22:00 WIB

Atas info tersebut Kanit reskrim polsek sekayu langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan para pemain judi dadu ini. Dan telah di aman 3 orang laki laki atas nama Rahmat bin Maizolam,30 tahun,pekerjaan tani ,Dusun lll dusun Sukarami kec sekayu, Herman bin Zainal Arifin,46 tahun pekerjaan tani,Dusun ll ds sukarami kec sekayu dan Joni asmara bin M.Sahib,42 tahun pekerjaan wiraswasta,Dusun lll Desa Sukarami. 


Adapun barang bukti yang diamankan, Seperangkat alat judi dadu guncang, 
uang Rp 327.000, satu pak lilin dan karpet.


"Kami akan terus membasmi apa pun jenis perjudian dalam bentuk apapun, karna ini sudah Atensi dari atasan, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan berjudi kalo tidak mau berhadapan dengan Hukum, " Ujar Kapolres sekayu Hidayat Amin S.H.melalui via telpon.

Kini Pelaku dan barang bukti diamankan di polsek sekayu, guna penyelidikan lebih lanjut. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: