Muba, InfoSekayu.com - Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan tiga orang pria diduga pengedar narkotika di penginapan mandiri jalan sekayu - babat toman kemarin minggu (21/01).

Ketiga tersangka yaitu Efri anto (29), Mulyadi (38) dan Arsi (35), ketiga tersangka berhasil diamankan jajaran sat Res Narkoba kemarin sore sekira pukul 15.00 wib di penginapan mandiri jalan sekayu - Babat toman yang sebelum nya anggota sat res narkoba mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.

Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika berupa satu paket sabu sabu dengan berat 0,27 gram, 147 butir narkotika jenis extacy, dua buah plastik warna hitam, tiga buah handphone , satu buah tisue, empat buah plastik klip bening, uang tunai sebasar Rp.7.750.000 dan satu unit mobil mitsubishi mirage.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba Akp Harmianto,S.H., M.S i menerangkan, bahwa penagkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi.

"kita lakukan penggerebekkan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku, dan dari tangan pelaku berhasil berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika sabu sabu dan extacy. Untuk ketiga tersangka akan kita kenakan pasal primer Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maximal 20 tahun penjara," pungkasnya (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: