Sekayu, Infosekayu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melakukan revitalisasi terhadap Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Musi Banyuasin Televisi (MUBATV) dan Radio Gema Randik (Radio GR). Pasalnya badan hukum yang didirikan oleh Pemkab Muba ini sejak tahun 2007 lalu belum mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sebagai LPPL. Hal ini terungkap dalam Rapat Teknis Tim Revitalisasi, selasa siang (9/1/2018) di di Command Centre Room Pemkab Muba.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba Dicky Meiriando selaku Ketua Tim mengatakan diperlukan adanya Peraturan Bupati sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah tentang Pembentukan LPPL MUBATV dan Radio GR. Oleh karena itu, Tim Revitalisasi yang dibentuk dengan Surat Perintah Sekretaris Daerah Nomor : 330/556/DINKOMINFO/2017 tanggal 28 Desember 2017 bertugas untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati dimaksud.

"Ada beberapa point penting dalam revitalisasi seperti pelaksanaan pengangkatan dewan pengawas, susunan keanggotaan dewan direksi, susunan organisasi stasiun penyiaran, pengangkatan dan pemberhentian pejabat LPPL, pengangkatan dan pemberhentian Pegawai LPPL baik dari PNS maupun Pegawai Bukan PNS, dan Penghasilan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Pegawai LPPL", jelas Dicky.

Ditambahkan Dicky, Direncanakan dalam waktu dekat Tim Revitalisasi akan melakukan studi ke Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI. "Organisasi dan manajemen serta standar kerja dan penghasilan di LPP TVRI dan RRI akan kita contoh dan kita terapkan pada LPPL MUBATV dan Radio GR dan menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati".

Ketika disinggung mengenai pegawai MUBATV dan Radio GR, Dicky menjelaskan bahwa Perbup yang akan disusun akan menjadi payung hukumnya. "Setelah ada Perbup, Kami (Dinkominfo Muba) akan segera memfasilitasi pengangkatan Dewan Pengawas LPPL oleh Bupati Muba. Kemudian Dewan Pengawas-lah yang akan mengangkat Dewan Direksi. Untuk Pengakatan Pegawai LPPL sesuai Perda Pembentukan LPPL MUBATV dan Radio GR hal itu merupakan kewenangan Dewan Direksi. Pegawai LPPL berasal dari PNS dan Bukan PNS. Pegawai dari PNS merupakan PNS yang diperbantukan sedangkan Pegawai Bukan PNS diangkat berdasarkan perjanjian kerja", pungkasnya.

Dicky berharap memasuki usia ke-11 tahun, MUBATV dan Radio GR dapat menjadi LPPL yang mandiri dan profesional, karena masyarakat Muba sangat menginginkan LPPL MUBATV dan Radio GR dapat mengoptimalkan perannya dalam memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan bagi Masyarakat Muba. Sedangkan peran Dinkominfo Muba kedepan hanya bersifat pembinaan dan pengawasan terhadap LPPL MUBATV dan Radio GR.

Adapun Susunan Keanggotaan Tim Revitalisasi LPPL MUBATV dan Radio GR adalah sebagai berikut : Dicky Meiriando (Ketua), A. Kartiko Buwono (Sekretaris), Yosi Zartini (Anggota), Apriadi (Anggota) dan Dedi Januarsyah (Anggota).(im)
Share To:

redaksi

Post A Comment: