InfoSekayu.com- Pemerintah akan
memotong 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Aturan
tersebut dikhususkan kepada aparatur sipil negara (ASN) muslim. Kementerian Agama saat ini tengah
menyusun aturan terkait dengan pemotongan zakat 2,5% dari gaji yang diterima
para abdi negara tersebut. Nantinya, aturan itu tertuang dalam Peraturan
Presiden (Perpres).
Direktur Zakat Kementerian Agama Fuad Nashor
mengatakan, aturan tersebut tidak bersifat wajib meskipun diberlakukan kepada
para PNS muslim.
"Negara tidak mewajibkan, melainkan
memfasilitasi sarana pembayaran zakat yang lebih mudah, efisien serta dapat
dipertanggungjawabkan," kata Fuad. Jakarta, Rabu
(7/2/2018). Menurut Fuad, pemerintah juga tidak akan
memberikan sanksi apapun kepada para abdi negara yang memang tidak menggunakan
fasilitas pembayaran zakat ini. "Pernyataan keberatan itu kan alasannya
mungkin karena gaji yang diterimanya belum mencapai nishab (batas minimal wajib
zakat), atau sebagian besar dipotong cicilan pinjaman bank," jelas dia.
Pemerintah akan menunjuk Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas) untuk mengelola zakat dari gaji PNS ini. Metode
penghimpunannya akan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L),
BUMN maupun BUMD. Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Baznas pernah
menerbitkan data potensi zakat yang bisa mencapai Rp 270 triliun. Dana
zakat yang berasal dari gaji PNS ini akan disalurkan kepada masyarakat miskin
yang berhak menerima. "Dana zakat tersebut disalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk penyaluran bersifat konsumtif dan produktif," kata Fuad.
Tidak hanya itu, kata Fuad, dana zakat yang
berasal dari para abdi negara juga nantinya untuk kegiatan-kegiatan sosial,
seperti bantuan korban bencana, hingga sebagai modal usaha para penerima zakat. "Seperti kebutuhan pokok, modal
usaha, pelayanan pengobatan, biaya pendidikan, sarana peribadatan serta batuan
untuk masyarakat korban bencana," jelas dia.
(Edp)
Post A Comment: