InfoSekayu.com- Pemerintah akan memotong 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Aturan tersebut dikhususkan kepada aparatur sipil negara (ASN) muslim. Kementerian Agama saat ini tengah menyusun aturan terkait dengan pemotongan zakat 2,5% dari gaji yang diterima para abdi negara tersebut. Nantinya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Zakat Kementerian Agama Fuad Nashor mengatakan, aturan tersebut tidak bersifat wajib meskipun diberlakukan kepada para PNS muslim.

"Negara tidak mewajibkan, melainkan memfasilitasi sarana pembayaran zakat yang lebih mudah, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan," kata Fuad. Jakarta, Rabu (7/2/2018). Menurut Fuad, pemerintah juga tidak akan memberikan sanksi apapun kepada para abdi negara yang memang tidak menggunakan fasilitas pembayaran zakat ini. "Pernyataan keberatan itu kan alasannya mungkin karena gaji yang diterimanya belum mencapai nishab (batas minimal wajib zakat), atau sebagian besar dipotong cicilan pinjaman bank," jelas dia.

Pemerintah akan menunjuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengelola zakat dari gaji PNS ini. Metode penghimpunannya akan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), BUMN maupun BUMD. Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Baznas pernah menerbitkan data potensi zakat yang bisa mencapai Rp 270 triliun. Dana zakat yang berasal dari gaji PNS ini akan disalurkan kepada masyarakat miskin yang berhak menerima. "Dana zakat tersebut disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk penyaluran bersifat konsumtif dan produktif," kata Fuad.

Tidak hanya itu, kata Fuad, dana zakat yang berasal dari para abdi negara juga nantinya untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti bantuan korban bencana, hingga sebagai modal usaha para penerima zakat. "Seperti kebutuhan pokok, modal usaha, pelayanan pengobatan, biaya pendidikan, sarana peribadatan serta batuan untuk masyarakat korban bencana," jelas dia.

(Edp)





Share To:

redaksi

Post A Comment: