Muba, infosekayu.com– Polisi Resor Musi Banyuasin
(Muba) (10/2/18) Sekitar Pukul 12.30 berhasil mengamankan Jauriyah alias iyot
(39) warga Dusun I Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu atas kepemilikan Senjata
Api Laras Panjang jenis Kecepek tanpa surat izin. Diketahui Jauriyah alias iyot
adalah orang tua dari DPO Adriansyah bin Zulifer Efendi yang merupakan
tersangka Curas besi sutet milik UIP PLN Sumbagsel beberapa waktu lalu.
Kronologis Penangkapan
bermula Pada hari Sabtu tanggal 10 februari 2018 sekitar pkl 12.30 wib di RT.
04 dusun 1 Desa lumpatan II kecamatan Sekayu kabupaten Muba saat anggota Buser
Polres Muba yg di Pimpin Iptu Dedy Hariyanto.SH melakukan penggeledahan di
kediaman tersangka Adriansyah Bin Zuliper Efendi (DPO Curas besi sutet Milik
UIP PLN Sumbagsel) yg di dampingi oleh Warga dan Ketua RT Setempat, pada saat
dilakukan penggeledahan didalam kamar, lalu di bawah kasur terdapat 1 pucuk
senpi Kecepek panjang yg di bungkus dengan karpet plastik.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim S.ik Melalui Kanit
Reskrim Iptu Dedi Hariyanto SH mengatakan memang benar kita telah melakukan
penggeledahan dirumah DPO Adriansyah guna mencari tersangka berikut barang
bukti lainnya, namun saat dilakukan penggeledahan kita mendapati sepucuk
senjata api laras panjang jenis kecepek yang disimpan dibawah kasur tanpa ada
dokumen yang sah untuk menyimpan senjata tersebut,tersangka dapat di kenakan
pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan sentata api
ilegal.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan
dipolres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Edp)
Post A Comment: