Sekayu, Infosekayu.com – Peraturan Pemerintah Daerah (Perda)
terkait dihapuskannya pesta malam yang akan berlaku pada tanggal 1
April 2018 mendapatkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat
Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal itu didasari oleh bentuk keprihatinan karena dengan adanya
pelarangan pesta malam, berakibat pada perekonomian para pedagang yang
selalu menjajakan dagangannya saat pesta dilaksanakan.
Bukan itu saja, dengan diberlakukannya Perda Pesta Rakyat dengan
meniadakan pesta malam berdampak juga pada penghasilan pengusaha
hiburan. Oleh karena dampaknya terlalu besar buat masyarakat, untuk itu Senin
(12/2/2018) ratusan penggemar hiburan, para pedagang dan pengusaha
hiburan beramai-ramai mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin dengan tujuan meminta segera merevisi
Perda yang telah disepakati oleh Legislatif dan Eksekutif.
Menurut Kurnaidi Satoto Waliyun dan Alamsyah Latif (Ust. Coy) perwakilan
warga di hadapan pimpinan dan anggota dewan menjelaskan, penolakan yang
mereka lakukan bersama warga lainnya di samping telah merugikan para
pedagang dan pengusaha hiburan juga merupakan bentuk keprihatinan karena
pesta malam merupakan tradisi turun temurun yang harus dilestarikan.
“Kami hanya meminta perda direvisi dengan pembatasan jam malam,
tiadanya lagu remix dan penerangan harus selalu menyala dengan diikut
sertakan anggota Polisi dan Koramil berpakaian seragam guna mengawal
setiap acara pesta malam, bukannya ditiadakan,” ungkap mereka dengan
tegas.
Sementara itu, dijelaskan Ketua DPRD Muba Abusari Burhan didampingi
anggota dewan lainnya, revisi Perda harus digodok kembali bersama
pemerintah daerah. Karena usulan perda tentang pesta rakyat merupakan
usulan eksekutif yang direspon oleh berbagai organisasi keagamaan
seperti MUI dan Muhammadyah.
Terkait permintaan warga yang menginginkan perda untuk direvisi akan segera diajukan ke pihak pemerintah daerah Muba. (im)
Post A Comment: