Sekayu, Infosekayu.com – Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) terkait dihapuskannya pesta malam yang akan berlaku pada tanggal 1 April 2018 mendapatkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal itu didasari oleh bentuk keprihatinan karena dengan adanya pelarangan pesta malam, berakibat pada perekonomian para pedagang yang selalu menjajakan dagangannya saat pesta dilaksanakan.

Bukan itu saja, dengan diberlakukannya Perda Pesta Rakyat dengan meniadakan pesta malam berdampak juga pada penghasilan pengusaha hiburan. Oleh karena dampaknya terlalu besar buat masyarakat, untuk itu Senin (12/2/2018) ratusan penggemar hiburan, para pedagang dan pengusaha hiburan beramai-ramai mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin dengan tujuan meminta segera merevisi Perda yang telah disepakati oleh Legislatif dan Eksekutif.

Menurut Kurnaidi Satoto Waliyun dan Alamsyah Latif (Ust. Coy) perwakilan warga di hadapan pimpinan dan anggota dewan menjelaskan, penolakan yang mereka lakukan bersama warga lainnya di samping telah merugikan para pedagang dan pengusaha hiburan juga merupakan bentuk keprihatinan karena pesta malam merupakan tradisi turun temurun yang harus dilestarikan.

“Kami hanya meminta perda direvisi dengan pembatasan jam malam, tiadanya lagu remix dan penerangan harus selalu menyala dengan diikut sertakan anggota Polisi dan Koramil berpakaian seragam guna mengawal setiap acara pesta malam, bukannya ditiadakan,” ungkap mereka dengan tegas.

Sementara itu, dijelaskan Ketua DPRD Muba Abusari Burhan didampingi anggota dewan lainnya, revisi Perda harus digodok kembali bersama pemerintah daerah. Karena usulan perda tentang pesta rakyat merupakan usulan eksekutif yang direspon oleh berbagai organisasi keagamaan seperti MUI dan Muhammadyah.
Terkait permintaan warga yang menginginkan perda untuk direvisi akan segera diajukan ke pihak pemerintah daerah Muba. (im)

Share To:

redaksi

Post A Comment: