Palembang, Infosekayu.com – Eko Saputra alias Adelia (25), warga Jalan Psi Sido Ing Lautan, Kecamatan IB I Palembang, Senin (12/2/2018) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.

Sebelumnya, Adel sapaan akrabnya diamankan oleh pihak keluarga korban yakni M Rinto Maulana (15), warga Sei Tawar dan diserahkan ke Polsek IB I Palembang, pada Minggu (11/2), Lantaran sudah melakukan aksi Pencabulan terhadap M Rinto Maulana.
“Ya, kita menerima serahan dari Polsek IB I Palembang, diduga tersangka kasus Pelecehan seksual terhadap anak. Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Palembang,” ujar Kanit PPA Polresta Palembang Ipda Heny Kristyaningsih, Senin (12/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencabulan yang dilakukan Adel terhadap korbannya, bermula dari perkenalan keduanya saat berada di kosan tempat tinggal teman dari tersangka yang tak jauh dari rumah korban. Lalu korban meminta dibelikan shabu kepada tersangka. Selanjutnya, menanggapi permintaan korban, tersangka pun terlebih dahulu mengajak korban untuk tidur di Salon Nicky di kawasan simpang Talang Kerangga, Kecamatan IB I Palembang.

“Tidak saya paksa, kami mau sama mau. Kami melakukannya di salon saya (Salon Nicky-red). Sudah itu saya kasih dia uang Rp30 ribu, dia pulang dijemput temannya,” ujar tersangka, saat dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian unit PPA Satreskrim Polresta Palembang.(im)

Share To:

redaksi

Post A Comment: