Palembang, Infosekayu.com – Eko Saputra alias
Adelia (25), warga Jalan Psi Sido Ing Lautan, Kecamatan IB I Palembang,
Senin (12/2/2018) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.
Sebelumnya, Adel sapaan akrabnya diamankan oleh pihak keluarga korban
yakni M Rinto Maulana (15), warga Sei Tawar dan diserahkan ke Polsek IB
I Palembang, pada Minggu (11/2), Lantaran sudah melakukan aksi
Pencabulan terhadap M Rinto Maulana.
“Ya, kita menerima serahan dari Polsek IB I Palembang, diduga
tersangka kasus Pelecehan seksual terhadap anak. Saat ini tersangka
sedang dilakukan pemeriksaan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA), Satreskrim Polresta Palembang,” ujar Kanit PPA Polresta Palembang
Ipda Heny Kristyaningsih, Senin (12/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencabulan yang dilakukan Adel
terhadap korbannya, bermula dari perkenalan keduanya saat berada di
kosan tempat tinggal teman dari tersangka yang tak jauh dari rumah
korban. Lalu korban meminta dibelikan shabu kepada tersangka. Selanjutnya, menanggapi permintaan korban, tersangka pun terlebih
dahulu mengajak korban untuk tidur di Salon Nicky di kawasan simpang
Talang Kerangga, Kecamatan IB I Palembang.
“Tidak saya paksa, kami mau sama mau. Kami melakukannya di salon saya (Salon Nicky-red).
Sudah itu saya kasih dia uang Rp30 ribu, dia pulang dijemput temannya,”
ujar tersangka, saat dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian unit PPA
Satreskrim Polresta Palembang.(im)
Post A Comment: