Tersangka Pencurian dan Penadah, serta barang bukti Besi siku tower sutet |
Lumpatan, InfoSekayu.com- Jajaran
Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkap seorang pelaku pencurian siku tower
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) milik PT PLN yang berada di Desa Lumpatan
II Kecamatan Sekayu.
Penangkapan pelaku Deni terjadi sekitar pukul 02.00 WIB
dikediamannya Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu pada Minggu (4/2/2018). Dimana
sebelumnya, terlebih dahulu ditangkap sang penadah yakni Ratna Dewi, warga
Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu
(3/2/2018).
Terbongkarnya kasus pencurian ini berawal dari penyelidikan yang
dilakukan terhadap peristiwa ambruknya tower SUTET di Desa Lumpatan sekitar
pukul 21.00 WIB pada Jumat (2/2/2018) lalu.
Dari hasil penyelidikan, pihak polisi menemukan ada beberapa
bagian besi di siku tower yang hilang akibat dicuri. Sehingga tower SUTET
menjadi ambruk lantaran tidak kuat menahan beban. Dari sanalah, ditelusuri
keberadaan besi-besi yang dicuri tersebut.
Akhirnya diketahui besi-besi tower SUTET berada di penampungan
rongsokan jalan Sekayu-Teladan. Dari hasil pemeriksaan besi-besi tersebuy
berasal dari pelaku Deni. “Saat dilakukan pengecekan di lokasi penampungan,
ternyata benar besi-besi tersebut milik PT PLN yang hilang karena dilihat dari
nomor pada tiap-tiap besi,” ujar Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, melalui Kasat
Reskrim AKP Kemas Muhammad Syawaluddin, Minggu (4/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan kepada pemilik penampungan, pelaku Deni
sudah tiga kali menjul besi, pertama pada Senin (29/1/2018) seberat 400 Kg,
kedua pada Rabu (31/1/2018) seberat 400 Kg, dan ketiga pada Sabtu (3/2/2018)
seberat 300 Kg. Dimana per kilogram dihargai Rp4.000.
“Dari situlah anggota bergerak melakukan penangkapan terhadap
tersangka, pelaku mencuri bersama dengan tiga orang temannya, saat ini masih
dalam pengejaran,” kata dia.
Adapun modus atau cara pelaku melakukan pencurian yakni dengan
cara pelaku memotong baut besi plat member tower dengan menggunakan
gerinda dan total besi yang hilang milik korban dari peristiwa tersebut
sebanyak 150 batang besi member tower dengan jumlah total kerugian RP 2 Milyar.
“Pelaku dan penadah sudah diamankan, beserta barang bukti berupa
satu unit timbangan duduk, empat buah abaj timbangan dan 305 potongan besi
siku. Kita kenakan Pasal 363 KUHP,” tandas dia.(Edp)
Post A Comment: