Septa pelaku curas saat diamankan kepolisian

Infosekayu.com- Jajaran Polsek Babat Toman berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curas senin (12/02) sekira pukul 07.00 wib
Tidak menunggu waktu 1X24 jam setelah adanya laporan atas terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan.
Polsek Babat Toman Polres Muba berhasil meringkus pelaku Septa Apriyansah (17) warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu, di kediamannya.

Septa Apriyansah (17) di tangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Andre Hermansyah (14) yang masih berstatus pelajar warga Desa Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan.
Adapun kronologis kejadian pada hari senin dini hari tadi sekitar pukul 02:00 wib. Dimana usai pelaku dan korban menonton orgen. Tepatnya di Dusun 4 Desa Rantau Kasih.


Saat itu korban Andre Hermansyah (14) bersama rekannya hendak pulang ke rumah usai menonton orgen tunggal. Di perjalanan korban di stop pelaku Septa Apriyansah (17) yang ingin ikut pulang. Namun di ajak oleh korban, setibanya di jalan. Pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk badan korban. Sehingga keduanya terjatuh dan bergulat. Dikarenakan korban terluka yang cukup serius. Pelaku langsung membawa sepeda motor korban kedalam hutan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian belakang dan rusuk sebelah kiri. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit umum Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kapolsek Babat Toman AKP Heri hurairoh mengatakan bahwa. "Kami sudah menerima laporan tentang adanya kasus curas yang terjadi di Desa Rantau Kasih dini hari tadi. Anggota dilapangan juga telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Septa Apriyansah (17) warga Dusun 1 Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu, ".
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sepeda motor yamaha Jupiter dengan nomor plat kendaraan BG 2428 BAD sudah diamankan di Polsek Babat Toman. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: