INFOSEKAYU.COM- Rudi (25) Warga Kel. Bayung Lencir diamankan
jajaran Polsek Bayung lencir Akibat ulahnya mencuri lempengan besi milik PT
DSSP PLTU 5, setelah pihak PT DSSP PLTU melaporkan kejadian tersebut ke
polsek Bayung lencir pada kamis kemarin tanggal 29 maret 2018 dengan laporan
polisi nomor: LP/B-21/ III/ 2018/ Muba/ Sek Byl tanggal 29 maret 2018.
Dengan laporan tersebut, Kapolsek Bayung lencir Akp novan Dwi Putra
memerintahkan Kanit reskrim Polsek Bayung lencir beserta anggota untuk
berangkat melakukan pengecekan ke TKP, Saat personel Posek Bayung
lencir tiba di TKP, pelaku tertangkap tangan sedang melansir lempengan besi
hasil curiannya.
Diketahui pelaku melakukan aksinya dengan cara
masuk ke areal PLTU melalui saluran pembuangan air, kemudian merusak pagar
kawat duri, dan selanjutnya pelaku mengambil lempengan besi milik PT DSSP PLTU
sebanyak 20 keping
Kapolres muba melalui Kapolsek
bayung lencir Akp novan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Rudi, Pelaku
tertangkap tangan oleh anggota kita saat sedang melansir lempengan besi hasil
curiannya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti 20 keping
lempengan besi berikut satu unit sepeda motor honda beat sudah kita
amankan di polsek bayung lencir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Edp)
Post A Comment: