INFOSEKAYU.COM-  Rudi (25) Warga Kel. Bayung Lencir diamankan jajaran Polsek Bayung lencir Akibat ulahnya mencuri lempengan besi milik PT DSSP PLTU 5, setelah  pihak PT DSSP PLTU melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bayung lencir pada kamis kemarin tanggal 29 maret 2018 dengan laporan polisi nomor: LP/B-21/ III/ 2018/ Muba/ Sek Byl tanggal 29 maret 2018.

Dengan laporan tersebut, Kapolsek Bayung lencir Akp novan Dwi Putra memerintahkan Kanit reskrim Polsek Bayung lencir beserta anggota untuk berangkat melakukan pengecekan ke TKP, Saat personel Posek Bayung lencir tiba di TKP, pelaku tertangkap tangan sedang melansir lempengan besi hasil curiannya.


Diketahui pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke areal PLTU melalui saluran pembuangan air, kemudian merusak pagar kawat duri, dan selanjutnya pelaku mengambil lempengan besi milik PT DSSP PLTU sebanyak 20 keping

Kapolres muba melalui Kapolsek bayung lencir Akp novan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Rudi, Pelaku tertangkap tangan oleh anggota kita saat sedang melansir lempengan besi hasil curiannya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti 20 keping lempengan besi berikut satu unit sepeda motor  honda beat sudah kita amankan di polsek bayung lencir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: