INFOSEKAU.COM- Mantan Direktur RSUD OKU
Timur, dr Dora Djunita Pohan yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi
ini diantar ke Lapas Wanita Jalan Merdeka Palembang, untuk menjalani penahanan
sementara selama pemberkasan yang dilakukan tim jaksa. Setelah selesai menjalani pemeriksaan di
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel Jumat (23/3/2018).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Hari Setiyono
menjelaskan, penyelewengan dana anggaran RSUD tersebut ditemukan dari hasil
audit BPKP. “Dari total anggaran Rp6,4 miliar, ada Rp540 juta diduga
diselewengkan oleh tersangka,” paparnya.
Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara mencatut nama-nama dokter
spesialis agar terdaftar sebagai dokter di RSUD tersebut. Sehingga tersangka
bisa mencairkan honor dokter dan uangnya untuk keuntungan pribadi. (Edp)
Post A Comment: