INFOSEKAU.COM- Mantan Direktur RSUD OKU Timur, dr Dora Djunita Pohan yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi ini diantar ke Lapas Wanita Jalan Merdeka Palembang, untuk menjalani penahanan sementara selama pemberkasan yang dilakukan tim jaksa. Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel Jumat (23/3/2018).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Hari Setiyono menjelaskan, penyelewengan dana anggaran RSUD tersebut ditemukan dari hasil audit BPKP. “Dari total anggaran Rp6,4 miliar, ada Rp540 juta diduga diselewengkan oleh tersangka,” paparnya.

Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara mencatut nama-nama dokter spesialis agar terdaftar sebagai dokter di RSUD tersebut. Sehingga tersangka bisa mencairkan honor dokter dan uangnya untuk keuntungan pribadi. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: