Palembang, Infosekayu.com - Komisi
Informasi (KI) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai lembaga mandiri yang
berfungsi menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik mendukung Program
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas
Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) dalam mengkampanyekan anti hoax
di media sosial.
"Komisi Informasi secara nasional telah
mencanangkan Gerakan Anti Hoax, oleh karena itu kami sangat mendukung
program kampanye lawan hoax yang digagas oleh Dinkominfo Muba", ujar
Ketua Komisi Informasi Sumsel, Herlambang, senin (19/3/2017), ketika
menerima Plt. Kepala Dinkominfo Muba.
Gerakan melawan hoax di Kabupaten Musi Banyuasin ini sangat berguna untuk semua kalangan, karena dengan gerakan ini masyarakat Muba dihimbau agar lebih waspada terhadap berita berita yang belum pasti kebenaraanya.
Herlambang yang didampingi para
komisioner KI Sumsel, Muhammad Zaky Shahab, Agus Srimudin dan Elda
Mutilawati, menambahkan inisiatif melawan konten negatif perlu dicontoh
kabupaten/kota lain di Sumsel.
"Gerakan Lawan Hoax harus menjadi
gerakan bersama. Setiap orang tidak boleh dengan kesengajaan membuat
informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan. Ini bertentangan
dengan Pasal 55 UU Keterbukaan Informasi Publik. Apabila mengakibatkan
kerugian bagi orang lain akan dipidana penjara selama setahun dan denda
Rp. 5 Juta serta dapat dikenakan sanksi lainnya yang diatur dengan UU
khusus lainnya seperi UU ITE", jelas Herlambang.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinkominfo
Muba, Dicky Meiriando, merasa senang program kampanye anti hoax di media
sosial didukung oleh KI Sumsel. "Ini akan kita tindak lanjuti, Insya
Allah dalam waktu dekat akan ditandatangani nota kesepahaman (MoU)
antara Bupati Muba dengan Komisi Informasi Sumsel, sekaligus menggelar
Deklarasi Muba Anti Hoax", kata Dicky Meiriando.
Ditambahkan Dicky, Informasi publik
bukan hanya informasi yang dihasilkan oleh badan publik saja. Namun
termasuk juga informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik
yang dishare di media sosial tanpa mencantumkan sumber informasi yang
jelas dan tanpa klarifikasi merupakan bentuk pelanggaran UU Keterbukaan
Informasi Publik.
"kami berharap setiap orang dapat
menjaga perilaku di media sosial, sehingga tidak terjadi pelanggaran
pidana dan adanya tuntutan dari pihak lain yang dirugikan", pungkas
Dicky. (im)
Post A Comment: