Palembang, Infosekayu.com - Komisi Informasi (KI) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik mendukung Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) dalam mengkampanyekan anti hoax di media sosial.

"Komisi Informasi secara nasional telah mencanangkan Gerakan Anti Hoax, oleh karena itu kami sangat mendukung program kampanye lawan hoax yang digagas oleh Dinkominfo Muba", ujar Ketua Komisi Informasi Sumsel, Herlambang, senin (19/3/2017), ketika menerima Plt. Kepala Dinkominfo Muba.

Gerakan melawan hoax di Kabupaten Musi Banyuasin ini sangat berguna untuk semua kalangan, karena dengan gerakan ini masyarakat Muba dihimbau agar lebih waspada terhadap berita berita yang belum pasti kebenaraanya.

Herlambang yang didampingi para komisioner KI Sumsel, Muhammad Zaky Shahab, Agus Srimudin dan Elda Mutilawati, menambahkan inisiatif melawan konten negatif perlu dicontoh kabupaten/kota lain di Sumsel.

"Gerakan Lawan Hoax harus menjadi gerakan bersama. Setiap orang tidak boleh dengan kesengajaan membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan. Ini bertentangan dengan Pasal 55 UU Keterbukaan Informasi Publik. Apabila mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dipidana penjara selama setahun dan denda Rp. 5 Juta serta dapat dikenakan sanksi lainnya yang diatur dengan UU khusus lainnya seperi UU ITE", jelas Herlambang.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinkominfo Muba, Dicky Meiriando, merasa senang program kampanye anti hoax di media sosial didukung oleh KI Sumsel. "Ini akan kita tindak lanjuti, Insya Allah dalam waktu dekat akan ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Muba dengan Komisi Informasi Sumsel, sekaligus menggelar Deklarasi Muba Anti Hoax", kata Dicky Meiriando.

Ditambahkan Dicky, Informasi publik bukan hanya informasi yang dihasilkan oleh badan publik saja. Namun termasuk juga informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik yang dishare di media sosial tanpa mencantumkan sumber informasi yang jelas dan tanpa klarifikasi merupakan bentuk pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.

"kami berharap setiap orang dapat menjaga perilaku di media sosial, sehingga tidak terjadi pelanggaran pidana dan adanya tuntutan dari pihak lain yang dirugikan", pungkas Dicky. (im)
Share To:

redaksi

Post A Comment: