INFOSEKAYU.COM- Memanfaatkan kelengahan dari korban tindak
pidana nampaknya benar-benar sangat dimanfaatkan oleh Afriansyah Saputra (19)
dan Taufik Hidayat (16) warga Desa Tampang baru, Kec. Bayung kencir. Muba.
Betapa tidak
ketika Suaiful Bahri (32) yang berprofesi
sebagai guru honorer di Ponpes Ghuppi Nurul Jadid yang juga tinggal diasrama
ponpes tersebut sedang melaksanakan giat Ziarah ke pemakanan umum disekitar
ponpes tersebut, sehingga kedua pelaku
tersebut dengan leluasa mengambil barang berharga milik Syaiful Bahri tersebut.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Heri mengungkapkan bahwa
kejadian tersebut kita ketahui setelah korban yaitu Syaiful Bahri melapor ke
Polsek Tungkal Jaya, dan menerangkan bahwa Pada hari Kamis 26 Oktober 2017. Sekira pkl. 16.30 Wib,
di Asrama Ponpes Ghuppi Jadid Desa Sumber sari, Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba
telah terjadi tindak pidana Curat dan barang yang diambil berupa 1 (
satu) Unit Laptop merk Accer yang belum diketahui siapa
pelakunya dengan Cara pelaku masuk dan mengambil barang tersebut ketika pintu
kamar Asramanya tidak terkunci karena korban sedang bersama para Santrinya
Ziarah ke pemakanan umum yang ada disekitar ponpes, atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah
). dan melaporkan peristiwa ke Polsek Tungkal jaya.
Berbekal laporan tersebut dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kemarin
Jum’at (23/3) sekira pukul 14.00 wib yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda
susilo berhasil menangkap pelaku Afriansyah yang sedang berada dijalan sumber
sari Kec. Tungkal Jaya.
Berdasarkan hasil
introgasi awal bahwa pelaku Afriansya benar melakukan pencurian tersebut
bersama temannya Taufik, dari hasil keteranagan tersebut kita pun melakukan
penangkapan terhadap saudara Taupik dengan cara dipancing untuk menemui saudara
Afriansyah.
Barang bukti laptop
Acer dan 1 ( satu) Unit Sepeda motor Supra X wrn hijau yang digunakan pada saat
melakukan pencurian berhasil kita amankan dan saat ini kedua pelaku beserta
barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita
jerat dengan pasal pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke. 3
dan 4 Kuhp. (Edp)
Post A Comment: