INFOSEKAYU.COM- Memanfaatkan kelengahan dari korban tindak pidana nampaknya benar-benar sangat dimanfaatkan oleh Afriansyah Saputra (19) dan Taufik Hidayat (16) warga Desa Tampang baru, Kec. Bayung kencir. Muba.
Betapa tidak ketika Suaiful Bahri (32) yang berprofesi sebagai guru honorer di Ponpes Ghuppi Nurul Jadid yang juga tinggal diasrama ponpes tersebut sedang melaksanakan giat Ziarah ke pemakanan umum disekitar ponpes tersebut, sehingga kedua pelaku tersebut dengan leluasa mengambil barang berharga milik  Syaiful Bahri tersebut.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Heri mengungkapkan bahwa kejadian tersebut kita ketahui setelah korban yaitu Syaiful Bahri melapor ke Polsek Tungkal Jaya, dan menerangkan bahwa Pada hari Kamis 26 Oktober 2017. Sekira pkl. 16.30 Wib, di Asrama Ponpes Ghuppi Jadid Desa Sumber sari, Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba telah terjadi tindak pidana Curat dan barang yang diambil berupa 1 ( satu) Unit Laptop merk Accer yang belum diketahui siapa pelakunya dengan Cara pelaku masuk dan mengambil barang tersebut ketika pintu kamar Asramanya tidak terkunci karena korban sedang bersama para Santrinya Ziarah ke pemakanan umum yang ada disekitar ponpes, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah ). dan melaporkan peristiwa ke Polsek Tungkal jaya.

Berbekal laporan tersebut dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kemarin Jum’at (23/3) sekira pukul 14.00 wib yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda susilo berhasil menangkap pelaku Afriansyah yang sedang berada dijalan sumber sari Kec. Tungkal Jaya.
Berdasarkan hasil introgasi awal bahwa pelaku Afriansya benar melakukan pencurian tersebut bersama temannya Taufik, dari hasil keteranagan tersebut kita pun melakukan penangkapan terhadap saudara Taupik dengan cara dipancing untuk menemui saudara Afriansyah.
Barang bukti laptop Acer dan 1 ( satu) Unit Sepeda motor Supra X wrn hijau yang digunakan pada saat melakukan pencurian berhasil kita amankan dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke. 3 dan 4 Kuhp. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: