Joni (34) saat diringkus






Sungai Lilin, Infosekayu.com - Joni (34) warga Kabupaten Banyuasin ini harus diringkus Polsek Sungai Lilin dan mendekam didalam sel. Pasalnya Joni yang kesehariannya berkerja sebagai petani ini tertangkap tangan oleh Jajaran Polsek Sungai Lilin lantaran memiliki narkoba jenis ekstasi sebanyak 7 butir dan senjata tajam(Sajam). 


Pelaku berhasil di ringkus oleh jajaran Polsek Sungai Lilin kemarin(16-03-2018) sekitar pukul 23:15 wib. Saat berada di salah satu cafe yang berlokasi di jalan Palembang - Jambi Dusun 1 Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.


Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zulfikar kepada wartawan KRSumsel.com, Sabtu(17-03-2018) mengatakan bahwa.


"Benar kemarin kami telah menangkap Joni (34) warga Kabupaten Banyuasin. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu cafe di Kecamatan Sungai Lilin. Dimana dalam penggeledahan terhadap pelaku kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 7 butir dan 1 buah senjata tajam, ".


Dijelaskan Kapolsek. Sebelumnya kami telah menerima laporan bahwa akan ada aktivitas jual beli narkoba di salah satu cafe yang berada di Sungai Lilin. Untuk itu anggota kita bergerak cepat menuju TKP. Saat berada di Cafe Awaludin kami melihat gerak - gerik pelaku yang mencurigakan. Untuk itu kita lakukan penggeladahan. Hasilnya didapati barang bukti narkoba dan senjata tajam dari tangan pelaku.


Selain mengamankan barang bukti narkoba dan senjata tajam. Kami juga berhasil mengamankan 1 unit hp dari tangannya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Lilin. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sajam, " ungkap Kapolsek.(im)
Share To:

redaksi

Post A Comment: