INFOSEKAYU.COM- Meskipun curah hujan masih tinggi di wilayah Kab. Muba,
tidak menyurutkan semangat para bhabinkamtibmas Polres muba untuk melakukan
sosialisasi larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar dengan
menyebarkan maklumat larangan membakar hutan ke Desa-desa..
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sebelum memasuki
musim kemarau nantinya, para Bhabinkamtibmas Polres Muba ini datang ke Desa-desa
dengan menyebarkan maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyrakat kab. Muba diharapkan nantinya, kegiatan sosialisasi
ini dapat meningkatkan kesadaran serta peran masyarakat dalam mencegah
kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,S.E.,M.M. menghimbau
agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena pelaku
pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana sesuai pasal 78 ayat 3 undang undang
RI nomor 41 tahun 1999, pasal 187 KUHP, pasal 188 KUHP dan pasal 108 undang
undang RI nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Kapolres Muba Berharap
peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan menanggulangi kebakaran
hutan dan lahan di Kab. Muba. Karena membakar hutan dan lahan tidak
hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan warga masyarakat
disekitar.
Tak hanya menyebarkan maklumat, anggota kita
melakukan pengecekan sekat kanal dan embung yang sudah kita buat sebelumnya,
kita harus pastikan bahwa skat kanal maupun embung tersebut masih dapat
berfungsi dengan baik, dan apabila terdapat kerusakan harus segera diperbaiki, karna
ini sangat diperlukan apabila musim kemarau tiba dapat menjadi sumber air
cadangan. Ungkap Kapolres. (Edp)
Post A Comment: