INFOSEKAYU.COM-  Meskipun curah hujan masih tinggi di wilayah Kab. Muba, tidak menyurutkan semangat para bhabinkamtibmas Polres muba untuk melakukan sosialisasi larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar dengan menyebarkan maklumat larangan membakar hutan ke Desa-desa..

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sebelum memasuki musim kemarau nantinya, para Bhabinkamtibmas Polres Muba ini datang ke Desa-desa dengan menyebarkan maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyrakat kab. Muba diharapkan nantinya, kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran serta peran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.


Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,S.E.,M.M. menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana sesuai pasal 78 ayat 3 undang undang RI nomor 41 tahun 1999, pasal 187 KUHP, pasal 188 KUHP dan pasal 108 undang undang RI nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.


Kapolres Muba Berharap peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kab. Muba. Karena membakar hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan warga masyarakat disekitar.


Tak hanya menyebarkan maklumat, anggota kita melakukan pengecekan sekat kanal dan embung yang sudah kita buat sebelumnya, kita harus pastikan bahwa skat kanal maupun embung tersebut masih dapat berfungsi dengan baik, dan apabila terdapat kerusakan harus segera diperbaiki, karna ini sangat diperlukan apabila musim kemarau tiba dapat menjadi sumber air cadangan. Ungkap Kapolres. (Edp)



Share To:

redaksi

Post A Comment: