INFOSEKAYU.COM- Indra (26) warga dusun 2 Desa Sungai Angit,
pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Polsek Babat Toman kemarin
minggu (25/03) sekira pukul 16.00 wib di Dusun 2 Desa Sungai Angit Kec. Babat
Toman Kab. Muba.
Pelaku melakukan aksinya mencuri sepeda motor merk honda revo
warna biru dengan nomor kendaraan BG 2037 SV milik korban Wijaya (38) warga
Dusun 2 Desa sungai Angit Kec. Babat Toman Kab. Muba yang diparkirkan korban
disamping rumahnya.
Kejadian berawal pada hari minggu tanggal 25 maret
2018 sekira pukul 11.00 wib di Dusun 2 Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman Kab.
Muba, pelaku mengambil sepeda motor merk honda revo milik korban yang diparkir
disamping rumah korban, mengetahui sepeda motornya tidak ada, korban langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.
Berdasarkan laporan tersebut jajaran Polsek Babat Toman
bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui dari para
saksi bahwa mereka telah melihat pelaku mengendari sepeda motor milik korban
dan diperkuat dengan rekaman CCTV.
Dan selanjutnya jajaran
polsek babat toman langsung mengamankan pelaku Indra.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Toman Akp Heri
Hurairoh membenarkan adanya kejadian tersebut, kita suda menerima laporan dari
korban Wijaya dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-06/III/ 2018/ SUMSEL/ MUBA/ SEK
BBT tanggal 25 maret 2018.
Berdasarkan laporan tersebut kita langsung bergerak
dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Indra di Dusun 2
Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman Kab. Muba, dan menurut keterangan dari
pelaku, bahwa sepeda motor yang dicuri telah dijual pelaku seharga Rp.
2.900.000. Saat ini pelaku sudah kita amankan di polsek babat toman guna
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Edp)
Post A Comment: