INFOSEKAYU.COM- Indra (26) warga dusun 2 Desa Sungai Angit, pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Polsek Babat Toman kemarin minggu (25/03) sekira pukul 16.00 wib di Dusun 2 Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman Kab. Muba.

Pelaku melakukan aksinya mencuri sepeda motor merk honda revo warna biru dengan nomor kendaraan BG 2037 SV milik korban Wijaya (38) warga Dusun 2 Desa sungai Angit Kec. Babat Toman Kab. Muba yang diparkirkan korban disamping rumahnya.


Kejadian berawal pada hari minggu tanggal 25 maret 2018 sekira pukul 11.00 wib di Dusun 2 Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman Kab. Muba, pelaku mengambil sepeda motor merk honda revo milik korban yang diparkir disamping rumah korban, mengetahui sepeda motornya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.


Berdasarkan laporan tersebut jajaran Polsek Babat Toman bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui dari para saksi bahwa mereka telah melihat pelaku mengendari sepeda motor milik korban dan diperkuat dengan rekaman CCTV.


Dan selanjutnya jajaran polsek babat toman langsung mengamankan pelaku Indra.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Toman Akp Heri Hurairoh membenarkan adanya kejadian tersebut, kita suda menerima laporan dari korban Wijaya dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-06/III/ 2018/ SUMSEL/ MUBA/ SEK BBT tanggal 25 maret 2018.


Berdasarkan laporan tersebut kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Indra di Dusun 2 Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman Kab. Muba, dan menurut keterangan dari pelaku, bahwa sepeda motor yang dicuri telah dijual pelaku seharga Rp. 2.900.000. Saat ini pelaku sudah kita amankan di polsek babat toman guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: