INFOSEKAYU.COM- Polres Kabupaten Musi
Banyuasin dan Pemkab Muba bahas standar operasional presedur keselamatan kerja
tambang ilegal di wilayah hukum Polres Muba, melalui focus grup discussion, di
Aula H Alex Noerdin Mapolres Muba, Kamis (9/4/2018).
Pada kegiatan tersebut Plt
Asisten II Setda Muba Erdiansyah mengatakan untuk keselamatan masyarakat yang
melakukan penambangan sumur minyak ilegal harus dilegalkan terlebih dahulu kegiatan
itu dengan kerjasama antara Pertamina, BUMD PT Petro Muba dengan memberdayakan
masyarakat sekitarnya.
"Tentu untuk
melegalkan ini kita harus meminta izin dari pemerintah pusat yang mempunyai
kewenangan tentang pertambangan Migas," ujarnya.
Ia juga mengatakan kegiatan
penambangan ilegal terjadi karena menurunnya nilai jual karet dan sawit yang
merupkan komoditas utama masyarakat Muba.
"Untuk itu kita telah
melakukan upaya dalam mengangkat harga nilai jual salah satu komoditas ini,
dengan melakukan pelelangan karet yang dikelolah setiap desa dan kelurahan.
Melalui cara ini kita harapkan dapat mengurangi masyarakat pengelola sumur
ilegal dan kembali bertani karet," tambah Erdiansyah.
Selain itu, program yang
dilakukan oleh Bupati Muba H.Dodi Reza Alex Nordin dan Beni Hernedi melalui
Replanting Sawit dan Karet, serta untuk mengontrol hilirisasi karet tersebut
Pemkab akan menerapkan Aspal Karet dalam pengaspalan jalan wilayah Musi Banyuasin
diharapkan dapat mendongkrak harga karet dan sawit di Muba.
Kapolres Muba AKBP Andes
Purwati SE MM mengungkapkan diselenggarakannya FGD itu untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penambangan sumur minyak ilegal, dan
berharap kedepan tidak terjadi korban dari kegiatan tersebut.
"Kami disini hanya
menjembatani bagaimana aktifitas pengelolaan sumur minyak secara ilegal oleh
masyarakat tidak ada korban jiwa," kata Andes.
Lanjut Kapores Muba, FGD
akan dilanjutkan pada tanggal 26 April 2018 agar masyarakat benar-benar
menyadari keamanan dan resiko aktifitas itu.
Sementara Kabid Energi
Dinas ESDM Provinsi Sumsel Aryansyah MT mengungkapkan upaya untuk menjembatani
pengelolaan sumur minyak ilegal terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sumsel dan
dibantu Pemkab Muba namun membutuhkan proses dan tahapan yang memakan waktu,
karena kewenangan penambangan migas ada di pemerintah pusat.
"Bantu kami dalam
proses ini," ungkapnya.
FGD ini juga dihadiri Ketua
DPRD Muba Abusrai Burhan, Kepala Kesbangpol Muba Soleh Naim, para camat dan
tokoh masyarakat, serta mahasiswa dalam Kabupaten Muba. (Edp)
Post A Comment: