INFOSEKAYU.COM- Polres Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemkab Muba bahas standar operasional presedur keselamatan kerja tambang ilegal di wilayah hukum Polres Muba, melalui focus grup discussion, di Aula H Alex Noerdin Mapolres Muba, Kamis (9/4/2018).

Pada kegiatan tersebut Plt Asisten II Setda Muba Erdiansyah mengatakan untuk keselamatan masyarakat yang melakukan penambangan sumur minyak ilegal harus dilegalkan terlebih dahulu kegiatan itu dengan kerjasama antara Pertamina, BUMD PT Petro Muba dengan memberdayakan masyarakat sekitarnya.

"Tentu untuk melegalkan ini kita harus meminta izin dari pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan tentang pertambangan Migas," ujarnya.

Ia juga mengatakan kegiatan penambangan ilegal terjadi karena menurunnya nilai jual karet dan sawit yang merupkan komoditas utama masyarakat Muba.

"Untuk itu kita telah melakukan upaya dalam mengangkat harga nilai jual salah satu komoditas ini, dengan melakukan pelelangan karet yang dikelolah setiap desa dan kelurahan. Melalui cara ini kita harapkan dapat mengurangi masyarakat pengelola sumur ilegal dan kembali bertani karet," tambah Erdiansyah.

Selain itu, program yang dilakukan oleh Bupati Muba H.Dodi Reza Alex Nordin dan Beni Hernedi melalui Replanting Sawit dan Karet, serta untuk mengontrol hilirisasi karet tersebut Pemkab akan menerapkan Aspal Karet dalam pengaspalan jalan wilayah Musi Banyuasin diharapkan dapat mendongkrak harga karet dan sawit di Muba.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwati SE MM mengungkapkan diselenggarakannya FGD itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penambangan sumur minyak ilegal, dan berharap kedepan tidak terjadi korban dari kegiatan tersebut.

"Kami disini hanya menjembatani bagaimana aktifitas pengelolaan sumur minyak secara ilegal oleh masyarakat tidak ada korban jiwa," kata Andes.

Lanjut Kapores Muba, FGD akan dilanjutkan pada tanggal 26 April 2018 agar masyarakat benar-benar menyadari keamanan dan resiko aktifitas itu.

Sementara Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Sumsel Aryansyah MT mengungkapkan upaya untuk menjembatani pengelolaan sumur minyak ilegal terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sumsel dan dibantu Pemkab Muba namun membutuhkan proses dan tahapan yang memakan waktu, karena kewenangan penambangan migas ada di pemerintah pusat.

"Bantu kami dalam proses ini," ungkapnya.

FGD ini juga dihadiri Ketua DPRD Muba Abusrai Burhan, Kepala Kesbangpol Muba Soleh Naim, para camat dan tokoh masyarakat, serta mahasiswa dalam Kabupaten Muba. (Edp)



Share To:

redaksi

Post A Comment: