Jakarta, Infosekayu.com - Presiden Joko Widodo telah menerima hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastuktur Priroritas (KPPIP) terkait evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berjumlah 245 proyek dan dua program.

Berdasarkan data keterangan KPPIP  Selasa (17/4/2018), dari hasil kajian tersebut, Presiden Jokowi menyetujui adanya perubahan jumlah daftar PSN menjadi 222 proyek dan 3 program dengan nilai investasi sekitar Rp 4.100 triliun.

Dengan hasil evaluasi ini, diharapkan memberikan kepastian waktu pelaksanaan konstruksi proyek infrastruktur agar dapat dieksekusi dengan cepat sehingga masyarakat segera menerima manfaat dari pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan.

Dalam kajiannya, KPPIP mengeluarkan 24 proyek dari daftar PSN. Rinciannya sebanyak 10 proyek dikeluarkan karena telah selesai dan beroperasi penuh, sedangkan sebanyak 14 proyek kehilangan statusnya sebagai PSN karena tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh KPPIP. Selain itu, KPPIP juga mengusulkan 1 proyek dan 1 program untuk dimasukkan ke dalam daftar PSN.

Untuk memasukan dan menghilangkan status PSN dalam sebuah proyek infrastuktur, KPPIP menggunakan empat kriteria utama, yakni kriteria dasar, kriteria strategis, kriteria operasional dan kriteria dukungan yang Jelas (Champion).

Kriteria Dasar dan Strategis digunakan untuk menyeleksi proyek-proyek infrastuktur yang layak dijadikan PSN, seperti misalnya setiap proyek memiliki kesesuaian dengan RPJMN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memiliki nilai strategis dan berdampak bagi perekonomian, kesejahteraan sosial dan kedaulatan nasional.

Sedangkan Kriteria Operasional dan Championing digunakan untuk mengevaluasi keberadaan suatu proyek dalam daftar PSN, seperti konstruksi sebuah proyek harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III tahun 2019 atau setidaknya mencapai Financial Close sebelum Kuartal III Tahun 2019 (proyek yang melibatkan Badan Usaha).

Setiap proyek juga harus memiliki Penanggung Jawab Proyek yang jelas, dan Kementerian terkait memiliki komitmen dalam menjalankan proyek (dalam bentuk rencana aksi dan jadwal yang jelas).

Berdasarkan evaluasi dengan menggunakan Kriteria Operasional dan Championing, KPPIP mengusulkan sebanyak 14 proyek dihilangkan statusnya sebagai PSN karena secara garis besar tidak dapat memenuhi estimasi waktu konstruksi sebelum kuartal III tahun 2019. Pemenuhan kriteria ini menjadi syarat yang penting agar memberi kepastian waktu pelaksanaan.

Dengan masuknya sebuah proyek ke tahap konstruksi maka akan mengurangi risiko yang muncul akibat perubahan kebijakan serta menunjukkan tingkat kepastian bahwa proyek tersebut akan terus berlanjut hingga siap beroperasi

Adapun daftar 14 proyek senilai Rp 264 triliun yang dihilangkan status PSN nya adalah sebagai berikut :

1. Jalan Tol Waru (Aloha) - Wonokromo - Tanjung Perak, Jawa Timur 18,2km (Rp 11,11 triliun)
2. Jalan Tol Sukabumi - Ciranjang - Padalarang, Jawa Barat 61km (Rp 10,74 triliun)
3. Kereta Api Kertapati - Simpang - Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera) (Rp 3,36 triliun)
4. Kereta Api Muara Enim - Pulau Baai, Sumatera Selatan - Bengkulu (Rp 39,97 triliun)
5. Kereta Api Tanjung Enim - Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Rp 34,00 triliun)
6. Kereta Api Jambi - Pekanbaru, Jambi - Riau (Rp 12,30 triliun)
7. Kereta Api Jambi - Palembang, Jambi - Sumatera Selatan (Rp 9,78 triliun)
8. Pembangunan Rel Kereta Api Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Timur (Rp 53,3 triliun)
9. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor East - West, DKI Jakarta (Rp 83,95 triliun)
10. Bandara Sebatik, Kalimantan Utara
11. Sistem Penyediaan Air Minum (Rp -) (SPAM) Regional Mebidang, Sumatera Utara (Rp 747 miliar)
12. Bendungan Telaga Waja, Bali (Rp 1,19 triliun)
13. Bendungan Pelosika, Sulawesi Tenggara (Rp 3,9 triliun)
14. Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, Papua (Rp -). (im)
Share To:

redaksi

Post A Comment: