INFOSEKAYU.COM- Jajaran Polsek
Sekayu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penggelapan uang
pembayaran atas penjualan buku milik PT. Erlangga, Tatang Putra (27) warga
dusun 1 desa Lais kec. Lais kab. Muba kemarin Selasa (10/04) sekira pukul 10.30
wib di jalan Lingkar Randik Kel. Kayuara kec. Sekayu
kab. Muba.
Kejadian penggelapan yang dilakukan oleh Tatang diketahui
pada tanggal 06 April 2018 yang lalu sekira pukul 20.00 wib oleh Kepala PT.
Erlangga cabang. Muba bahwa uang pembayaran atas penjualan buku milik PT. Erlangga yang
telah dibayarkan oleh sekolah sekolah tidak disetorkan oleh tersangka yang
mengakibatkan PT. Erlangga mengalami kerugian sebesar Rp. 289.064.303.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu Akp. Hidayat Amin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima
laporan dari pihak PT. Erlangga dengan laporan polisi Nomor:LP/B-37/
IV/2018/Sumsel/ Muba/ sek Sky tanggal 10 April 2018.
Tersangka berhasil kita amankan kemarin pagi di
kantor PT. Erlangga cabang Sekayu yang berlokasi di jalan Lingkar Randik Kel. Kayuara Kec. Sekayu tanpa adanya perlawanan.
Menurut keterangan dari tersangka, bahwa benar
dirinya telah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik PT. Erlangga, dan
uang tersebut telah habis digunakan oleh tersangka. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Sekayu guna
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Edp)
Post A Comment: