INFOSEKAYU.COM- Jajaran Polsek Sekayu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penggelapan uang pembayaran atas penjualan buku milik PT. Erlangga, Tatang Putra (27) warga dusun 1 desa Lais kec. Lais kab. Muba kemarin Selasa (10/04) sekira pukul 10.30 wib di jalan Lingkar Randik Kel. Kayuara kec. Sekayu kab. Muba.

Kejadian penggelapan yang dilakukan oleh Tatang diketahui pada tanggal 06 April 2018 yang lalu sekira pukul 20.00 wib oleh Kepala PT. Erlangga cabang. Muba bahwa uang pembayaran atas penjualan buku milik PT. Erlangga yang telah dibayarkan oleh sekolah sekolah tidak disetorkan oleh tersangka yang mengakibatkan PT. Erlangga mengalami kerugian sebesar Rp. 289.064.303.


Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu Akp. Hidayat Amin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak PT. Erlangga dengan laporan polisi Nomor:LP/B-37/ IV/2018/Sumsel/ Muba/ sek Sky tanggal 10 April 2018.


Tersangka berhasil kita amankan kemarin pagi di kantor PT. Erlangga cabang Sekayu yang berlokasi di jalan Lingkar Randik Kel. Kayuara Kec. Sekayu tanpa adanya perlawanan.


Menurut keterangan dari tersangka, bahwa benar dirinya telah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik PT. Erlangga, dan uang tersebut telah habis digunakan oleh tersangka. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Sekayu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: