Tungkal Jaya, Infosekayu.com- Sat res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan Rahmawati Ibu rumah tangga tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu, Selasa (24/4) dikediaman nya di kel. Beji Mulyo kec. Tungkal Jaya Kab. Muba sekira pukul 09.00 wib. Tersangka IRT ini tergolong nekat mengedarkan narkotika jenis sabu sabu dengan dalih mencukupi tuntutan ekonomi.

Sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi bahwa tersangka sering mengedarkan diduga narkotika jenis sabu sabu, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 16 paket dengan berat 3,13 gram, satu buah wadah bekas minyak rambut warna biru, satu buah timbangan digital dan satu bal plastik klip bening.

Kapolres Muba Andes Purwanti, SE.MM melalui Kasat res Narkoba Polres Muba Akp Harmianto, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotka jenis sabu sabu.

Hasil dari penggerbekan dan penggeledahan yang kita lakukan berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 16 paket dengan berat 3,13 gram berikut timbangan digital dan plastik klip bening.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009” ungkap Kasat Res. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: