INFOSEKAYU.COM- Polres Muba melalui Polsek
Sungai Sungai Lilin, melakukan razia terhadap para pedagang di pasar Sungai
Lilin. Dari hasil pemeriksaan, jajaran Polsek berhasil menyita dua dirigen tuak
dan delapan botol miras jenis anggur merah. Jumat(20-04-2018).
Kapolsek Sungai Lilin AKP Zulfikar, SH mengatakan bahwa "Ini merupakan giat rutin Kepolisian. Apalagi sekarang
akan memasuki bulan suci Ramadhan. Tentunya agar saat bulan Ramadhan tidak ada
lagi perbuatan yang mengarah kepada kemaksiatan. Sehingga masyarakat lebih
tenang, tentram, dan khusuk dalam berpuasa.”
Razia
ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan. Agar jangan lagi
ada masyarakat yang menjadi korban karena minum - minuman yang mengandung
alkohol yang tidak terukur kadar alkoholnya. Selanjutnya langkah yang akan dilakukan
adalah memusnahkan barang bukti tersebut.
“Sedangkan untuk para pedagang mirasnya. Kami telah berikan
peringatan dan teguran agar tidak menjual kembali minuman itu. Kedepan
kami akan menggelar razia miras yang lebih besar. Sehubungan tidak lama lagi
akan datang bulan suci Ramadhan.” (Edp)
Post A Comment: