INFOSEKAYU.COM- Polres Muba melalui Polsek Sungai Sungai Lilin, melakukan razia terhadap para pedagang di pasar Sungai Lilin. Dari hasil pemeriksaan, jajaran Polsek berhasil menyita dua dirigen tuak dan delapan botol miras jenis anggur merah. Jumat(20-04-2018).

Kapolsek Sungai Lilin AKP Zulfikar, SH mengatakan bahwa "Ini merupakan giat rutin Kepolisian. Apalagi sekarang akan memasuki bulan suci Ramadhan. Tentunya agar saat bulan Ramadhan tidak ada lagi perbuatan yang mengarah kepada kemaksiatan. Sehingga masyarakat lebih tenang, tentram, dan khusuk dalam berpuasa.”

Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan. Agar jangan lagi ada masyarakat yang menjadi korban karena minum - minuman yang mengandung alkohol yang tidak terukur kadar alkoholnya. Selanjutnya langkah yang akan dilakukan adalah memusnahkan barang bukti tersebut. 

Sedangkan untuk para pedagang mirasnya. Kami telah berikan peringatan dan teguran agar tidak menjual kembali minuman itu. Kedepan kami akan menggelar razia miras yang lebih besar. Sehubungan tidak lama lagi akan datang bulan suci Ramadhan.(Edp)






Share To:

redaksi

Post A Comment: