INFOSEKAYU.COM- Robinsyah (25)
warga Jalan Teratai Putih Maskarebet Palembang akhirnya diamankan pihak
kepolisian, setelah sempat membawa lari anak dibawah umur sebut saja bunga (13)
masih berstatus pelajar. Pada hari Jumat 30-03-2018 sekitar pukul 08:00 wib.
Dijalan Letnan H. Nur Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Robinsyah ditangkap
kemarin, Kamis(05-04-2018) sekitar pukul 15:30 Wib. Saat melintas di jalan
Palembang - Indralaya menggunakan sepeda motor bersama korban.
Penangkapan pelaku
merupakan hasil kerjasama Polsek Sekayu Polres Muba dibantu dengan anggota
buser Polres Muba dan anggota personil Sat Lantas Polres Ogan Ilir.
Modus pelaku
mendatangi rumah korban dengan membawa anaknya yang masih balita. Meminta izin
kepada Kotada (41) orang tua dari korban. Untuk membawa anaknya (bunga) guna
menemani Robinsyah (pelaku) mengantarkan anaknya kepada mantan isterinya yang
berlokasi di pasar Sekayu.
Setelah ditunggu -
tunggu pelaku tidak mengembalikan bunga kepada orang tuanya. Sehingga keluarga
korban menghubungi mantan isteri pelaku. Ternyata pelaku tidak mengantarkan
anaknya kepada mantan isterinya dan justru melarikan bunga. Atas perbuatan
pelaku orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu. Laporan
Polisi No: LP/B-32/III/2018/Muba/Sek Sky tanggal 31-Maret-2018.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek
Sekayu AKP Hidayat Amin Jumat (06-04-2018) mengatakan bahwa "Kami
telah menerima laporan keluarga korban dan telah melakukan penyelidikan.
Hasilnya kemarin kami berhasil menangkap Robinsyah (25) yang telah melarikan
anak dibawah umur sebut saja bunga (13). Pelaku berhasil ditangkap saat
melintas di jalan Palembang - Indralaya bersama korban. Penangkapan pelaku atas
kerjasama Polsek Sekayu Polres Muba dan anggota Buser Polres Muba dan anggota
personil Sat Lantas Polres Ogan Ilir, ".
Lebih lanjut ungkap
Kapolsek. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sekayu. Sementara korban
sudah kita berikan kepada orang tuanya.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini
pelaku mendekam di sel Polsek Sekayu. Pelaku kita kenakan pasal 332 ayat 1 ke 2
KUHPIDANA tentang kasus melarikan anak dibawah umur, " ungkap Kapolsek.(Edp)
Post A Comment: