INFOSEKAYU.COM-  Terputusnya aliran listrik beberapa jam yang lalu sabtu (7/4) pukul 01.00 wib yang menyebabkan terhambatnya distribusi aliran listrik dari desa Rantau Panjang hingga desa Air Balui Kec Sanga Desa Kab.Muba ternyata ulah dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini diketahui setelah adanya laporan masyarakat ke pihak PLN yang melaporkan adanya pemadaman listrik didaerah mereka. setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PLN ternyata penyebab dari padamnya arus listrik tersebut karena adanya kabel listrik yang dipotong berlokasi di Dusun l desa Sukarami Kec Sekayu Kab Muba dengan cara memotong kabel listrik yang tertanam ditanah.

Mengetahui kejadian tersebut pihak PLN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu. Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu Akp.Hidayat Amin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
mendapati laporan tersebut kita bersama anggota langsung menuju ke TKP, pada saat saat berada di TKP ternyata pelaku masih berada dilokasi tersebut. Anggota polsek dengan dibantu masyarakat sekitar melakukan penyisiran hingga ke desa Rantai Panjang. Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan dengan menggunakan parang dan sempat menghancurkan kaca mobil warga yang saat itu bersama kita melakukan pengejaran,” Ujarnya

Eko Prianto (24) warga desa Toman Kec.Babat Toman yang berprofesi sebagai petani tersebut berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (satu ) unit sp motor yamaha mio j BG 4188 BAA warna merah putih, 1 (satu ) bilah sajam jenis golok, 1 ( satu ) buah gergaji besi, 1 (satu ) buah linggis, 1 (satu) kunci ring 14/15, 1(satu) kunci ring/pass 22, 1( satu)kunci ring/pass 14, 1 (satu) kunci pass 16, 1(satu) karung plastik, 1(satu) jaket warna hitam, 1 (satu) klem tiang listrik, karet pelindung kabel warna merah.

Pelaku pada saat melakukan aksinya tersebut belum sempat mengambil gulungan kabel PLN tetapi ianya telah memotong kabel yang menyebabkan padamnya aliran listrik dibeberapa Kecamatan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.” (Edp)



Share To:

redaksi

Post A Comment: