INFOSEKAYU.COM- Terputusnya aliran listrik beberapa
jam yang lalu sabtu (7/4) pukul 01.00 wib yang menyebabkan terhambatnya
distribusi aliran listrik dari desa Rantau Panjang hingga desa Air Balui Kec Sanga
Desa Kab.Muba ternyata ulah dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal
ini diketahui setelah adanya laporan masyarakat ke pihak PLN yang melaporkan
adanya pemadaman listrik didaerah mereka. setelah dilakukan pengecekan oleh
pihak PLN ternyata penyebab dari padamnya arus
listrik tersebut karena adanya kabel listrik yang dipotong berlokasi di Dusun l
desa Sukarami Kec Sekayu Kab Muba dengan cara memotong kabel listrik yang
tertanam ditanah.
Mengetahui
kejadian tersebut pihak PLN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu. Kapolres Muba
melalui Kapolsek Sekayu Akp.Hidayat Amin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“mendapati laporan
tersebut kita bersama anggota langsung menuju ke
TKP, pada
saat saat berada di TKP ternyata pelaku masih berada dilokasi tersebut. Anggota polsek dengan dibantu masyarakat sekitar melakukan penyisiran
hingga ke desa Rantai Panjang. Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku
sempat melawan dengan menggunakan parang dan sempat menghancurkan kaca mobil
warga yang saat itu bersama kita melakukan pengejaran,” Ujarnya
Eko Prianto (24) warga desa Toman Kec.Babat Toman
yang berprofesi sebagai petani tersebut berhasil ditangkap beserta barang
bukti berupa 1 (satu ) unit sp motor yamaha mio j BG 4188 BAA warna merah
putih, 1 (satu ) bilah sajam jenis golok, 1 ( satu ) buah gergaji besi, 1 (satu
) buah linggis, 1 (satu) kunci ring 14/15, 1(satu) kunci ring/pass 22, 1(
satu)kunci ring/pass 14, 1 (satu) kunci pass 16, 1(satu) karung plastik, 1(satu)
jaket warna hitam, 1 (satu) klem tiang listrik, karet pelindung kabel warna
merah.
Pelaku
pada saat melakukan aksinya tersebut belum sempat mengambil gulungan kabel PLN
tetapi ianya telah memotong kabel yang menyebabkan padamnya aliran listrik
dibeberapa Kecamatan.
“Saat
ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek guna penyidikan
lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal pencurian sebagai mana dimaksud
dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.” (Edp)
Post A Comment: