INFOSEKAYU.COM- Daftar tersangka kasus tari erotis di Pantai Kartini, Jepara bertambah dari 6 menjadi 7. Polisi menetapkan E alias Mami sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Mami merupakan warga asal Semarang, Jateng yang awalnya mendampingi 3 penari erotis saat menyerahkan diri ke polisi. E ikut diperiksa oleh Satreskrim Polres Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Suharto menuturkan bahwa Mami adalah agen dari 3 penari dalam kegiatan tersebut. Setelah diperiksa, Mami ditetapkan sebagai tersangka.


“Jadi total sekarang ada 7 tersangka.” Ujar Suharta (18/04/2018).


Sementara itu Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Mami adalah agen Sexy Dancer di Semarang yang sudah beroperasi selama satu tahun. Mengenai sepak terjangnya, kepolisian masih berupaya intensif untuk mengembangkannya.

"Sudah biasa diundang di acara-acara klub motor, mobil atau acara lain. Pengakuannya sudah berjalan satu tahun. Sementara pengakuannya penarinya cuma tiga perempuan. Kami masih mendalaminya," jelasnya.


Sebelumnya, peristiwa itu terjadi saat ulang tahun sebuah komunitas motor. Tiga penari berinisial K, V, dan E sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Para penari itu dijerat dengan Pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan 3 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 33 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi. (Edp)

Share To:

redaksi

Post A Comment: