INFOSEKAYU.COM- Pemeritah Kabupaten Musi
Banyuasin (Pemkab Muba) ikut serta dalam rapat Pembentukan Komite Advokasi
Daerah Anti Korupsi Provinsi Sumatera Selatan yang digagas oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) bertempat di Graha Bina Praja
Palembang, Selasa (03/04/2018).
Pembentukan Komite Advokasi Daerah ini
bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi kejahatan tindakan korupsi dengan
melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumsel, organisasi perangkat
daerah (OPD) dan organisasi pengusaha se-Sumsel.
Wakil ketua KPK-RI Dr Saut Situmorang dalam
arahannya menyebutkan Berdasar data di KPK, pelaku korupsi kedua terbanyak
berasal dari sektor swasta. Oleh karenanya, pencegahan korupsi di kalangan
swasta perlu terus digencarkan.
"Kami yakin korupsi itu bisa dicegah
dengan pembentukan Komite Advokasi Daerah sebagai wadah komunikasi antara
regulator dan pelaku usaha duduk bersama, mencari solusi terhadap
kendala-kendala pembangunan investasi dan dunia usaha berintegritas"
dijelaskannya
Ditambahkannya, Komite ini akan menyusun
rencana aksi dari permasalahan yang dipilih berdasarkan kekhasan tertentu pada
daerah, yang akan diinisiasi dan terbentuk di 34 provinsi pada tahun 2018
ini.
"Mari kita mulai bergotong royong
berintegritas membentuk komite untuk mengadvokasi pencegahan Korupsi dengan
harapan Indonesia lebih baik dan sejahtera", ajaknya
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Muba
Drs H Apriyadi MSi sangat mengapresiasi pembentukan komite advokasi daerah anti
korupsi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah.
"Muba siap mendukung gagasan yang
dibentuk KPK demi kebaikan bersama dan kami menyarankan dalam keanggotaan
komite ini dilibatkan juga unsur dari inspektorat sehingga tidak ada lagi celah
'main belakang anggaran' dalam menjalankan tugas di komite", ujarnya
Dalam hal perizinan investasi Sekda juga
melaporkan permasalahan didaerah yang sering berbenturan dengan aturan UU,
peraturan Menteri, termasuk peraturan daerah sehingga perizinan bisa memakan
waktu berbulan-bulan. (Edp)
Post A Comment: