INFOSEKAYU.COM- Plt Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Beni Hernedi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2017 pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Muba, Senin (16/4/2018).


Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Sugondo tersebut Beni menuturkan Pemkab Muba telah menjadi daerah yang pertama dalam penyerahan laporan keuangan pemerintah (LKPD) Unaudited TA 2017 ke BPK RI pada tanggal 29 Januari 2018 lalu, dan diperiksa tanggal 8 Februari - 16 Maret 2018, kemudian laporah hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke Bupati dan DPRD Muba 26 Maret 208 lalu. 


Berdasarkan laporan tersebut Pemkab Muba mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menjadi daerah pertama se Indonesia dalam menerima laporan hasil pemeriksaan  (LHP) TA 2017 oleh BPK RI.


"Pencapaian ini tentu menjadi kebanggaan dan menjadi motivasi tersendiri bagi Pemkab Muba agar kedepan dalam melaksanakan tata kelola keuangan khususnya dalam rangka penyusunan laporan keungan daerah dapat menjadi lebih baik lagi pada tahun mendatang, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.


Lanjut Beni penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Muba TA 2017 meliputi beberapa laporan-laporan, yakni laporan realisasi APBD, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Operasional, Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Keuangan yang dilampiri dengan Keuangan BUMD, dan laporan Keuangan Desa.


"Pada APBD TA 2017 anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 2.876.720.007.058,53, terealisasi 91,87%," papar Beni.


Dari raperda yag disampaikan Plt Bupati Muba itu, Wakil Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan hal tersebut merupakan tahap awal pembahasan yang akan dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Muba. (Edp)



Share To:

redaksi

Post A Comment: