INFOSEKAYU.COM- Plt Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Beni
Hernedi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Muba Tahun Anggaran
2017 pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Muba, Senin (16/4/2018).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD
Muba Sugondo tersebut Beni menuturkan Pemkab Muba telah menjadi daerah yang
pertama dalam penyerahan laporan keuangan pemerintah (LKPD) Unaudited TA 2017
ke BPK RI pada tanggal 29 Januari 2018 lalu, dan diperiksa tanggal 8 Februari -
16 Maret 2018, kemudian laporah hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke Bupati
dan DPRD Muba 26 Maret 208 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut Pemkab Muba
mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menjadi daerah pertama se
Indonesia dalam menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) TA 2017 oleh BPK
RI.
"Pencapaian ini tentu menjadi kebanggaan
dan menjadi motivasi tersendiri bagi Pemkab Muba agar kedepan dalam
melaksanakan tata kelola keuangan khususnya dalam rangka penyusunan laporan
keungan daerah dapat menjadi lebih baik lagi pada tahun mendatang, dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Lanjut Beni penyampaian Raperda pertanggung
jawaban pelaksanaan APBD Muba TA 2017 meliputi beberapa laporan-laporan, yakni
laporan realisasi APBD, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Operasional,
Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Keuangan yang dilampiri dengan
Keuangan BUMD, dan laporan Keuangan Desa.
"Pada APBD TA 2017 anggaran yang
ditetapkan sebesar Rp 2.876.720.007.058,53, terealisasi 91,87%," papar
Beni.
Dari raperda yag disampaikan Plt Bupati Muba
itu, Wakil Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan hal tersebut merupakan tahap awal
pembahasan yang akan dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Muba. (Edp)
Post A Comment: