Infosekayu.com- Jajaran Sat Res Narkoba Polres muba kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu Amara Dewi dan Efli Erwansyah, senin (21/05/2018).

tersangka Asmara Dewi

Tersangka Asmara Dewi dan Efli Erwansyah ini berhasil diamankan jajaran sat Res narkoba Polres Muba di tempat dan waktu yang berbeda, untuk tersangka Asmara Dewi behasil diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisisan di dusun 7 desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba pada hari senin kemarin sekira pukul 11.30 wib.


Dari tangan tersangka Asmara Dewi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu paket dengan berat 1,50 gram, seperangkat alat hisap sabu sabu (bong), satu buah plastik yang berisikan diduga narkotika dengan berat 0,14 gram, satu buah pirek kaca, satu buah sekop kecil, satu buah dompet merk Toko mas berlian, satu buah tas warna ungu dan satu bal plastik klip bening.


Sementara tersangka Efli Erwansyah berhasil diamankan polisi di jalan Sekayu-Babat Toman Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab Muba pada hari senin kemarin sekitar pukul 22.00 wib.


tersangka Efli Erwansyah
Dari tangan tersangka Efli, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,38 gram, satu buah wadah minyak rambut dan uang tuni sebesar Rp. 800.000.


Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba Akp Harmianto, menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan tersangka yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.



“Kedua tersangka kita amankan di tempat dan waktu yang berbeda, terlebih dahulu kita mengamankan tersangka Asmara Dewi di dusun 7 desa tebing bulang, dan selanjutnya kita juga mengamankan Efli erwansyah di jalan sekayu – babat toman desa sukarami.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres muba, untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,”  ujar Kapolres. (Edp)





Share To:

redaksi

Post A Comment: