Infosekayu.com- Mahathir Mohamad mencetak kemenangan bersejarah di Pemilu Malaysia 2018. Koalisi Pakatan Harapan yang dipimpinnya memenangkan 115 kursi parlemen, melebihi ambang batas 112 kursi yang diperlukan untuk membentuk pemerintahan.

Kemenangan Mahathir Mohamad mengakhiri dominasi Barisan Nasional, yang telah memerintah Negeri Jiran selama lebih dari 60 tahun. Itu berarti, mantan anak didiknya, Najib Razak juga harus lengser dari jabatan perdana menteri.
“Kami tak akan balas dendam. Yang kami inginkan adalah memulihkan supremasi hukum,” kata Mahathir seperti dikutip Liputan6.com dari BBC News, Kamis (10/5/2018).

Dengan kemenangannya itu, Mahathir Mohamad akan menjadi perdana menteri tertua, tak hanya di Malaysia tapi juga di dunia. Ia akan dilantik pada usia 92 tahun.
Barisan Nasional, dengan partai kuncinya UMNO, telah mendominasi perpolitikan Malaysia, sejak negara itu merdeka dari Inggris pada 1957.

Dalam pemilihan sebelumnya, pada tahun 2013, pihak oposisi membuat gebrakan dengan memenangkan popular vote, namun gagal memenangkan kursi yang cukup di parlemen.
Secara dramatis, tiba-tiba pemimpin oposisi kala itu, Anwar Ibrahim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan sodomi — yang ia yakini sebagai upaya penguasa untuk mengebirinya.

Sementara, Mahathir Mohamad, yang pernah menjadi petinggi Barisan Nasional, sekaligus mentor Najib Razak memilih hengkang dari koalisi yang pernah mendudukkannya sebagai perdana menteri.
Alasannya kala itu, ia malu menjadi bagian dari partai “yang mendukung korupsi”.

Najib Razak dikaitkan dalam skandal korupsi. Ia diduga mengantongi uang sebesar US$ 700 juta dari 1Malaysia Development Berhad, pengelolaan dana investasi negara.
Dia dengan keras membantah semua tuduhan yang menyasar dirinya dan orang-orang dekatnya. Namanya pun dibersihkan oleh otoritas Malaysia.

Namun, kasus tersebut masih diselidiki oleh aparat sejumlah negara. Sementara, Najib dituduh menghalangi upaya penyelidikan di dalam negeri dengan cara memindahkan pejabat-pejabat kunci yang terkait dengan investigasi.

Sejak awal, spekulasi bahwa Pemilu Malaysia 2018 akan penuh kecurangan mengemuka. Misalnya, kelompok reformasi Bersih 2.0 menuduh Komisi Pemilu melakukan  ‘kejahatan pemilu’, termasuk ketidakberesan dalam pemilihan lewat pos dan fakta bahwa sejumlah nama orang yang telah meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih.

Undang-undang berita palsu (fake news) yang kontroversial juga baru-baru ini ditetapkan. Para kritikus menilai, pasal karet itu dapat digunakan oleh pihak berwenang untuk meredam perbedaan pendapat.
Mahathir Mohamad bahkan sedang diselidiki berdasarkan undang-undang itu. Gara-garanya, ia mengaku bahwa pesawatnya telah disabotase. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: