INFOSEKAYU.COM – Dalam upaya menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko widodo terkait pemberantasan premanisme dan pungli di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera usai pertemuan dengan perwakilan sopir angkutan barang dijakarta, Selasa(8/5/2018) kemarin.



Jajaran Kepolisian Republik Indonesia langsung mendapat perintah untuk melakukan pemberantasan premanisme dan pungli khususnya yang marak terjadi di Jalintim hingga ke Aceh.

Terkait dengan hal itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, mengatakan bahwa sebagian wilayah yang ada di Kab Muba merupakan perlintasan Jalintim. Meliputi Kecamatan Babat Supat, Kecamatantungkal jaya, Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Bayung Lincir yang berbatasan langsung dengan Propinsi Jambi yang sekaligus berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan.

“Sebagai upaya kami menindak lanjuti instruksi tersebut, saya langsung memerintahkan Kapolsek yang ada di wilayah tersebut dibantu oleh Tim dari personil Polres Muba untuk melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan juga pungli,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM,.

Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan di wilayah Kecamatan Bayung Lincir, pada Selasa (8/5/2018) sekira pukul 22.00 wib hingga dini hari, ada beberapa tempat yang diduga sebagai tempat aksi pungli yang telah ditertibkan.


 

“Kita lakukan penertiban mulai dari merobohkan papan merk hingga mengamankan barang/peralatan yang diduga sebagai alat untuk melakukan pungli. Seperti Cap Pos, Pylox dan buku catatan Pembayaran Sopir Truk yaitu di Pos APPK (Anak Pantauan Pematang Kayuagung-red) dan HJL (Harimau Jalanan-red) yang berada di Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir,” ujar Kapolres.

Selain itu, penertiban juga dilakukan di dua titik di Kecamatan Bayung Lencir, yakni Pos MR Hotel (Mister Hotel) yang berada di Desa Tampang Baru dan Pos RM 71 MENGGALA (Rumah Makan Tujuh Satu Menggala) yang berada di Desa Sindang Marga, Kabupaten Muba.

“Sementara itu, di Kecamatan Tungkal Jaya kita juga menertibkan dibeberapa tempat yang diduga sebagai tempat aksi pungli meliputi Rumah Makan mbak IDA dan Rumah Makan Cirebon keduanya di desa Sinar Tungkal,” tambahnya lagi.


 

Selain itu, dilakukan pula pembongkaran plank nama Rumah Makan Cirebon serta menyita cat pilox dan cap tanda rumah makan Cirebon.

Kapolres juga menyebutkan jika dalam kegiatan tersebut, belum ada pelaku yang diamankan terkait aksi premanisme dan pungli.

“Meskipun berbagai cara telah dilakukan oleh personil kami yakni dengan cara menumpang truk, melakukan penyamaran hingga mengintai di tempat yang diduga sebagai tempat pungli tersebut,” ujar Kapolres Muba perempuan pertama itu.

Pihaknya juga telah menghimbau kepada pemilik warung/rumah makan yang didatangi serta masyarakat lainnya untuk tidak menyediakan tempat praktek pungli apapun alasannya. “Kami juga telah membuat baliho yang bertuliskan nomor pengaduan sms online Polres muba 082256207272 dan call center 110 dilokasi rawan terjadinya praktek pungli dan pemerasan,” bebernya.

Lebih lanjut, Kapolres Muba mengatakan bahwa sebelumnya di akhir tahun 2017, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap aksi pungli yang terjadi di Jalur Lintas Timur.

“Kita telah menangani lima perkara dengan mengamankan tujuh tersangka. Dua di antaranya yang mempunyai cap, yaitu RM 71 dan SBN, dan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri sekayu,” pungkasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: