Muba, Infosekayu.com- Jajaran Polisi Sektor Bayung Lincir mengamankan pelaku Zainal Aripin, Manager salah satu SPBU di Kecamatan Bayung Lincir karena kasus dugaan penggelapan yang ia lakukan di Perusahaan tempat ia bekerja, Rabu (30/5).

Sebelumnya, Rabu (30/5), pukul 13.00.Wib, pelapor Amir Ansori yang dikuasakan oleh Korban H. Nasrun Unarmed (56), datang ke Polsek Bayung Lincir untuk melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh Manager SPBU 24.307.38.

Setelah mendapatkan Laporan Pengaduan tersebut personil Polsek Bayung Lincir langsung menuju ke TKP yaitu di SPBU 24.307.38, yang berlokasi di Kelurahan Bayung Lincir, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba. Mencari informasi dari para pekerja tentang keberadaan tersangka.

Saat di TKP anggota bertanya kepada Zainal Aripin (52), selaku manager SPBU setempat, saat dimintai keterangan ia mengakui kesalahannya dan akan menyerahkan diri ke kantor polisi.

Berdasarkan dari pengakuan tersangka, bahwa pada hari Rabu 23 Mei 2018. Tersangka menerima kiriman minyak solar sebanyak 16 ribu liter dari Pertamina Palembang .

Akan tetapi hasil penjualan minyak solar tersebut sebesar Rp 82.400.000, tidak disetorkan oleh pelaku kepada H. Nasrun Umar selaku pemilik SPBU.
“Uang tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk biaya membangun rumah,”kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E, M.M melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto S.I.K.

Akibat ulahnya itu, kini pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi dan akan dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kini pelaku kita amankan di Polsek Bayung Lincir guna kelanjutan penyidikan,” pungkas Kapolsek. (Edp)



Share To:

redaksi

Post A Comment: