Sekayu,
Infosekayu.com- Jajaran Polres Muba
berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu AS (43), warga Desa Bailangu Timur, WP
(40) warga Bailangu Timur, NF (26) , WR, dan JS.
Diketahui sebelumnya Lima pelaku telah melakukan aksi
pencurian di Indomaret Jalan Lingkar Randik Sekayu Sehingga pihak Indomaret
mengalami kerugian mencapai Rp. 48 juta (17/07/2015).
Kemudian pelaku
kembali beraksi di Indomaret Jalan Lingkar Randik dan pihak Indomaret mengalami
kerugian mencapai Rp. 45 juta, (17/07/2017).
Terakhir para pelaku melakukan pencurian
di Mega Fashion Sekayu dengan kerugian
mencapai Rp. 95 juta, (8/06/2018)
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, M.M saat memimpin
press rilis di Mapolres Muba menjelaskan bahwa "Ke lima orang spesialis
sindikat curat di Muba ini sendiri berhasil kita tangkap pada tanggal 08 dan 09
Juli 2018. Dalam melakukan aksinya para
pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap para korbannya,” Rabu (11/07/2018).
“Saat ini ke lima orang pelaku sudah kita
amankan di Mapolres Muba beserta barang bukti 2 buah sarung tangan, satu buah
pukul besi, 2 buah tang, 1 buah sebo, dan 1 buah obeng. Untuk ke lima
pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Selain itu, Polres Muba juga telah mengamankan DN (29) warga Desa Terusan Kecamatan
Sanga Desa yang merupakan pelaku tindak pidana
pemerasan di jalanan. Dengan cara memeras para sopir mobil saat hendak melintas
di Kecamatan Sanga Desa. Hingga saat ini tercatat sudah ada 13 pelaku
kejahatan jalan yang sudah kita amankan.
"Di himbau kepada masyarakat. agar segera melaporkan bila di temukan
tindak kejahatan jalanan (Pungli). Ataupun tindak kejahatan
lainnya. Sekarang kami sudah membuka pengaduan SMS Online, " tutup Kapolres.(Edp)
Post A Comment: