Sekayu, Infosekayu.com- Jajaran Polres Muba berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu AS (43), warga Desa Bailangu Timur, WP (40) warga Bailangu Timur, NF (26) , WR, dan JS.

Diketahui sebelumnya Lima pelaku telah melakukan aksi pencurian di Indomaret Jalan Lingkar Randik Sekayu Sehingga pihak Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp. 48 juta (17/07/2015).

Kemudian pelaku kembali beraksi di Indomaret Jalan Lingkar Randik dan pihak Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp. 45 juta, (17/07/2017).
Terakhir para pelaku melakukan pencurian di Mega Fashion Sekayu dengan kerugian mencapai Rp. 95 juta, (8/06/2018)

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, M.M saat memimpin press rilis di Mapolres Muba menjelaskan bahwa "Ke lima orang spesialis sindikat curat di Muba ini sendiri berhasil kita tangkap pada tanggal 08 dan 09 Juli 2018. Dalam melakukan aksinya para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap para korbannya, Rabu (11/07/2018).


Saat ini ke lima orang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Muba beserta barang bukti 2 buah sarung tangan, satu buah pukul  besi, 2 buah tang, 1 buah sebo, dan 1 buah obeng. Untuk ke lima pelaku  akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara,” tambah Kapolres.


Selain itu, Polres Muba juga telah mengamankan DN (29) warga Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa yang merupakan pelaku tindak pidana pemerasan di jalanan. Dengan cara memeras para sopir mobil saat hendak melintas di Kecamatan Sanga Desa. Hingga saat ini tercatat sudah ada 13 pelaku kejahatan jalan yang sudah kita amankan.


"Di himbau kepada masyarakat. agar segera melaporkan bila di temukan tindak kejahatan jalanan (Pungli). Ataupun tindak kejahatan lainnya. Sekarang kami sudah membuka pengaduan SMS Online, " tutup Kapolres.(Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: