INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek sekayu Polres Muba kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar diduga narkotika jenis sabu-sabu, atas nama Piromli (38) warga Dusun II Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu (11/7/2018).

Tersangka dan barang bukti
Tersangka diamankan jajaran polsek Sekayu di kebun cabe jalan AMD Lumpatan Muara Teladan Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, saat tengah merumput di kebun cabe tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam kantong dengan berat 29,32 gram yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok warna hitam.


Tersangka berhasil diamankan, setelah sebelumnya diadakan pengembangan kasus dengan tertangkapnya tersangka Ilin (45).

Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, SH, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan informasi tentang maraknya Narkoba di jalan AMD Desa Lumpatan I.

"Mendapati informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pengguna Narkotika Ilin, dan setelah dilakukan pengembangan kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika Piromli," terang apolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, SH.

Saat ini tersangka berikut barang bukti, sudah diamankan di Polsek Sekayu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk tersangka akan kita kenakan pasal primer 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009," tandasnya. /red/

 
Share To:

redaksi

Post A Comment: