Lalan, Infosekayu.com- Jajaran Sat Reskrim Polsek Lalan kali ini berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pemilik diduga narkotika jenis Exstacy, Diketahui kedua pelaku bernama Rudi Setiawan (19) Desa Karang Rejo dan Al Mansur (26) Desa Mekar Sari Kec Banyuasin dua Kab Banyuasin, (23/07/2018).

Dini hari tadi sekira pukul 00.30 Wib Personil Sat Reskrim Polsek Lalan sedang melaksanakan kegiatan patroli kepolisian di jalan Tanggul Penghubung antara Desa Prumpung Raya dan Desa Madya Mulya Kec Lalan.

Pada saat melintas di jalan Tanggul personil melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang nongkrong dipinggir jalan, kemudian personil Sat Reskrim langsung mendekati kedua orang tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan oleh personil, salah satu dari pelaku membuang 1 (satu) bungkus rokok merek sampoerna yang didalamnya berisikan diduga satu butir Narkotika Jenis Exstasi wara biru dengan logo gambar kodok.

Anggota yang melihat salah satu pelaku yang membuang bungkus rokok tersebut langsung menyuruh pelaku untuk mengambil kotak rokok yang dibuangnya, selanjutnya anggota langsung melakukan pemeriksaan dan didapati 1 (satu) Butir diduga Narkotika jenis Extacy di dalam kotak rokok tersebut.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lalan IPTU Marzuki S.H, saat dikonfirmasi pagi tadi mengatakan bahwa “kita telah mengamankan 2 (dua) orang atas kepemilikan 1 (satu) butir diduga Narkotika jenis Extacy, dimana pada saat anggota sedang melakukan penggeledahan salah satunya mencoba membuang kotak rokok yang didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis Extacy, kini keduanya telah berada di Mapolsek Lalan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Lalan. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: