INFOSEKAYU.COM - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengamankan terduga pelaku bandar narkoba  Hasanudin (35) warga jalan Pasar Pagi lingkungan IV Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Rabu (10/7/2018).


Tersangka Hasanudin diamankan setelah jajaran sat Res Narkoba Polres Muba melakukan pengembangan terhadap tersangka Yoyon (32) yang telah diamankan terlebih dahulu pada hari Selasa (9/7).

Saat dilakukan pengembangan, dengan melakukan penyamaran, petugas lalu memesan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak setengah kantong kepada tersangka Hasanudin, dan berjanji bertemu di daerah C2 Sungai lilin.

Tak lama kemudian tersagka Hasanudin menelepon kembali dan berkata, “Pesanlah satu kantong dengan harga Rp.10,5 juta".

Sekira pukul 20.30 WIB, Hasanudin tiba di sebuah tampal ban di daerah C2 Sungai Lilin, dan langsung dilakukan penyergapan oleh pihak Kepolisian. Saat diamankan, Polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu kantong dengan berat 9,66 gram.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Harmianto membenarkan penangkapan tersebut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
"Dengan melakukan undercover, kita melakukan penyergapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu kantong dengan berat 9,66 gram, satu buah plastik asoy warna hitam, satu unit handphone merek nokia dan dua buah kotak rokok merk marlboro," ujar AKP Harmianto.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal enam tahun penjara," tandasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: