Babat Toman, Infosekayu.com- Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku diduga penyalahguna Narkotika jenis shabu dengan barang bukti 14 (empat belas) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,88 (satu Koma delapan delapan) gram.

Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah salah satu warga di desa Mangun Jaya Kec Babat Toman Kab Muba sering menjadi tempat untuk bertransaksi Narkotika sekira pukul 12.00 wib, Minggu (22/07/2018).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Siang itu anngota yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi yang akurat dan langsung menginformasikan kepada tim untuk melakukan penggerebekan.

Bertempat di desa Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab.Muba tim Res Narkoba Polres Muba melakukan penggerebekan dirumah palaku Arzandi Franata (35), selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan atas diri pelaku dan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis shabu-shabu pada tangan pelaku.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku
Arzandi Franata (35) berupa 14 (empat belas) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,88 (satu Koma delapan delapan) gram.

Tidak puas dengan tangkapannya Sat Res Narkoba Muba kemudian melakukan pengembangan dan didapatkan informasi dari pelaku pertama Arzandi) bahwa pelaku mendapatkan/membeli diduga Narkotika jenis shabu dari saudara Nihalul Azmi (37), Dusun IV Rt. 04 Rw. 01 Desa Pangkalan Jaya Kec. Babat toman.

Siang itu juga sekira pukul 14.00 Wib Kasat Res Narkoba memerintahkan anggota untuk langsung menuju ke Dusun IV Rt. 04 Rw. 01 Desa Pangkalan Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba guna melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP ke 2 (dua), anggota melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku Nihalul Azmi (37) dirumahnya. Di TKP kedua didapat Barang Bukti dari diri pelaku berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,19 (Nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) buah pirek kaca dengan berat 1,28 (satu koma dua delapan) gram, dan Seperangkat alat hisap Shabu (bong).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kasat Res Narkoba AKP Harmianto S.H, M.Si menerangkan “kita telah berhasil melakukan pengembangan dari pelaku Arzandi Franata (35) desa Mangun Jaya Kec. Babat Toman sehingga kita dapat mengamankan pelaku lainnya yaitu Nihalul Azmi (37) Dusun IV Rt. 04 Rw. 01 Desa Pangkalan Jaya Kec. Babat Toman.”

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku an. NIHALUL AZMI (37) Dusun IV Rt. 04 Rw. 01 Desa Pangkalan Jaya Kec. Babat Toman bahwa benar ia mengaku menjual diduga Narkotika jenis shabu kepada pelaku an. ARZANDI FRANATA (35) desa Mangun Jaya Kec. Babat Toman.

“Untuk saat ini ke 2 (dua) pelaku telah diamankan di Mapolres muba guna proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang kita terapkan yaitu Pasal 114 ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan terus melakukan pengembangan terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Zat berbahaya lainnya.” Ujar Kasat res Narkoba. (Edp)





Share To:

redaksi

Post A Comment: