Bayung Lencir, Infosekayu.com- Sat Pol Air Resort Musi Banyuasin berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu pukul 21.00 wib di pinggir sungai desa Muara Merang dusun Bakong Kec Bayung Lencir Kab Muba, kamis (26/07/2018).

Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di daerah perairan sungai Lalan, Kasat Pol Air langsung memerintahkan Kanit Gakkum IPTU Susianto M dan Kanit Tindak AIPDA Weltan Simarmata, SH beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan telah terjadi transsaksi diduga narkotika, selanjutnya dilakukan pengembangan keberadaaan diduga pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pembeli, Kanit beserta anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka bernama Jono (44) di pinggir sungai desa Muara Merang dusun Bakong Kec Bayung Lencir Kab Muba.


Hasil dari penggeledahan dikediaman tersangka, polisi berhasil menemukan 1 ( satu ) buah dompet mas, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu)paket besar diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah bantal warna merah, 1 (satu) unit HP type Nokia warna putih, 1 (satu) buah pirek kaca.


“’Benar kita telah mengamankan tersangka serta barang bukti nya dan saat ini kita kenakan pasal 114 atau 112/UU No.35 th 2009, ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwati, SE, MM melalui Kasat Pol Airud IPTU Marihot Manik,SH”’, saat di konfirmasi pagi tadi. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: