INFOSEKAYU.COM - Kesepakatan tuntutan ganti rugi lahan masyarakat Desa Setia Jaya, Sungai Dua, Kertayu, Sukalali Kecamatan Sungai Keruh dengan Perusahaan Sawit Mas Sejahtera untuk membangun ekonomi produktif masyarakat berupa peternakan sapi/kambing masih belum ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.


Hal tersebut membuat Asisten I Setda Muba, H Rusli, SP, MM, selaku pimpinan rapat merasa geram atas sikap dari perusahaan dan mengancam akan merekomendasikan Bupati Muba untuk mengintruksikan Disbun memberi sanksi pencabutan HGU karena sudah melanggar aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 98 tahun 2013.

"Kajian yang dilakukan perusahan tidak sesuai dengan kesepakatan tuntutan masyarakat, kami berikan waktu 15 hari ke depan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kalau tidak kami yang akan mengambil keputusan," tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan jangan mengambil keputusan sendiri sebelum tanggal 25 Juli. Di mana, nantinya perusahaan memberi jawaban terhadap ganti rugi lahannya.



Sekretaris Camat Sungai Keruh Andi Suharto, SSTP, MSi, menambahkan, ia berharap pihak perusahaan agar lebih serius menyelesaikan tuntutan masyarakat yang telah disepakati agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.

"Kami terus menghimbau agar warga tetap bersabar jangan sampai menguasai kembali lahannya yang dikelola perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Unit PT Sawit Mas Sejahtera Piter menyampaikan bahwa pihaknya sangat ingin segera menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak sampai berlarut-larut dan tidak menimbulkan konflik.

"Saya minta bapak-bapak semua berikan waktu untuk menyampaikan ke manajemen," pintanya. /red/
 
Share To:

redaksi

Post A Comment: