Infosekayu.com- DPO pelaku tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Tewas setelah Polisi mengambil
tindakan tegas karena tersangka mencoba melakukan perlawanan saat akan
dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Muba.
Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Muba berhasil
mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada
hari senin tanggal 09 juli 2018 yang merupakan komplotan dari tersangka Jaso,
dan diketahui tersangka Jaso melarikan diri ke Kab Bengkulu. Selanjutnya
pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada saat di Pom bensin Tanjung Raman Kec Manak Kab
Bengkulu, Pihak kepolisian bertemu dengan tersangka dan dilakukan penyergapan
terhadap tersangka, saat dilakukan penyergapan, tersangka keluar dari mobil dan
mengacungkan senjata kearah anggota Kepolisian, lalu tersangka coba dilumpuhkan
dibagian kaki, namun tersangka tetap melakukan upaya perlawanan, lalu anggota
Kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka
meninggal dunia.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan
barang bukti satu unit mobil merek Toyota kijang inova dengan nomor plat B 1095
KFF yang biasa digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, polisi juga
mengamankan senpi rakitan jenis revolver dengan empat amunisi aktif dan satu
buah slonsong milik tersangka, dua buah handphone, sebilah parang dan satu buah
tas berisi pakaian.
Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti,S.E.,M.M didampingi
Waka Polres Muba dan Kasat reskrim Polres Muba menerangkan bahwa “tersangka
terkenal sangat licin dan susah untuk ditangkap, pada saat di Pom bensin bensin
Tanjung Raman Kec Manak anggota kita melihat kendaraan tersangka dan dilakukan
penyergapan, saat dilakukan penyergapan tersangka melakukan upaya perlawanan
sehingga kita lakukan tindakan tegas.”
Tersangka Jaso merupakan Otak dari pencurian dengan
pemberatan yang terjadi di wilayah Kab Muba, sebelumnya juga kita telah
mengamankan lima orang tersangka yang merupakan komplotan dari tersangka Jaso.
Setidaknya ada sembilan TKP tersangka melakukan
aksinya, yaitu Indomaret Babat Toman, Indomaret Lais, Indomaret di jalan
Lingkar Randik sebanyak dua kali pada tahun 2015 dan 2017, Toko manisan Yasa di
seberang JM Sekayu, Indomaret Simpang mpat pendopoan bupati dan Indomaret
didepan PGRI Sekayu sebanyak dua kali pada tahun 2015 dan 2016.
Kapolres Muba juga menyempatkan diri untuk
mendoakan tersangka di kamar jenazah RSUD Sekayu, semoga tersangka dapat
diampuni segala dosa dosanya.
Terakhir kapolres Muba menghimbau kepada para
pelaku pelaku kejahatan untuk berpikir ulang dalam melakukan aksi kejahatan,
karena Polisi tidak akan segan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku
kejahatan. (Edp)
Post A Comment: