Infosekayu.com- DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Tewas setelah Polisi mengambil tindakan tegas karena tersangka mencoba melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Muba.


Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari senin tanggal 09 juli 2018 yang merupakan komplotan dari tersangka Jaso, dan diketahui tersangka Jaso melarikan diri ke Kab Bengkulu. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.



Pada saat di Pom bensin Tanjung Raman Kec Manak Kab Bengkulu, Pihak kepolisian bertemu dengan tersangka dan dilakukan penyergapan terhadap tersangka, saat dilakukan penyergapan, tersangka keluar dari mobil dan mengacungkan senjata kearah anggota Kepolisian, lalu tersangka coba dilumpuhkan dibagian kaki, namun tersangka tetap melakukan upaya perlawanan, lalu anggota Kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia.



Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Toyota kijang inova dengan nomor plat B 1095 KFF yang biasa digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, polisi juga mengamankan senpi rakitan jenis revolver dengan empat amunisi aktif dan satu buah slonsong milik tersangka, dua buah handphone, sebilah parang dan satu buah tas berisi pakaian.



Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti,S.E.,M.M didampingi Waka Polres Muba dan Kasat reskrim Polres Muba menerangkan bahwa “tersangka terkenal sangat licin dan susah untuk ditangkap, pada saat di Pom bensin bensin Tanjung Raman Kec Manak anggota kita melihat kendaraan tersangka dan dilakukan penyergapan, saat dilakukan penyergapan tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga kita lakukan tindakan tegas.”



Tersangka Jaso merupakan Otak dari pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kab Muba, sebelumnya juga kita telah mengamankan lima orang tersangka yang merupakan komplotan dari tersangka Jaso.



Setidaknya ada sembilan TKP tersangka melakukan aksinya, yaitu Indomaret Babat Toman, Indomaret Lais, Indomaret di jalan Lingkar Randik sebanyak dua kali pada tahun 2015 dan 2017, Toko manisan Yasa di seberang JM Sekayu, Indomaret Simpang mpat pendopoan bupati dan Indomaret didepan PGRI Sekayu sebanyak dua kali pada tahun 2015 dan 2016.



Kapolres Muba juga menyempatkan diri untuk mendoakan tersangka di kamar jenazah RSUD Sekayu, semoga tersangka dapat diampuni segala dosa dosanya.

Terakhir kapolres Muba menghimbau kepada para pelaku pelaku kejahatan untuk berpikir ulang dalam melakukan aksi kejahatan, karena Polisi tidak akan segan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. (Edp)



Share To:

redaksi

Post A Comment: