INFOSEKAYU.COM - Jajaran Sat Reskrim Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin kembali mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Karya Maju Blok E Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, Rabu (18/7/2018) sekira pukul 00.30 WIB.

Muhamad Firmansyah bin Wasori (28).
Dihimpun dari Lapangan, pelaku atas nama Muhamad Firmansyah bin Wasori (28) warga Desa Karya Maju Blok E Kec Keluang Kabupaten Muba. Tersangka melakukan aksinya di rumah korban Muryati binti Fatmosuwito (47) Desa Mekar Jaya, KSekayu pada Sabtu (14/7) sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka melakukan aksinya karena mengetahui pintu rumah korban yang terbuka, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan masuk kedalam kamar utama yang berada di lantai dua untuk mengambil uang tunai senilai Rp.10 juta.

Sialnya, saat hendak kabur menuruni tangga, aksi korban dipergoki korban. Pelaku lantas melarikan diri dan melompat dari lantai dua.

Tak lama berselang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang. 

Mendapati laporan tersebut Kapolsek Keluang memerintahkan Kanit Res IPDA Muhaimin, S Psi, beserta anggota untuk melakukan olah TKP dan melakukan pengumpulan keterangan saksi.

Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (18/7) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di kediamannya.

Saat ditangkap, pelaku baru selesai urut kaki yang keseleo, akibat meloncat dari rumah korban.

“Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto, SH, Msi, menerangkan bahwa saat ini tersangka pencurian dan pemberatan telah kita amankan untuk tindak lanjut pengembangan beserta barang bukti juga ikut kita amankan dan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP,” tandas Kapolsek. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: