Infosekayu.com- Jajaran Polsek Sekayu berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku kejahatan jalanan yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) dijalan Sekayu-Pendopo di Km 11 kelurahan Soak Baru, Sabtu (07/07/2018).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kanit Res Sekayu beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan kebenaran info tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut benar, anggota langsung melaporkan kepada Kapolsek dan langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap dua orang pelaku pemalak dan ditemukan barang bukti di baju tersangka.


Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwati, SE., M.M melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, SH mengatakan saat ini kita sedang melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan dan benar pelaku pemalak telah kita tangkap yang telah kita amankan di mapolsek sekayu.


“Modus operandi yang di lakukan kedua tersangka bernama an.RIAN HIDAYAT Bin ROIDI dan APRIANSYAH Bin AMRULLAH tersebut dengan cara menarik uang kepada kendaraan kendaraan mobil truk dan mobil pribadi yang melintas dengan memaksa yang sudah sangat meresahkan masyarakat yang melintas, “ujar Kapolsek.


Kapolsek juga menambahkan, "penangkapan terhadap aksi-aksi pemalakan ini akan terus dilaksanakan. Kejadian ini sekaligus peringatan kepada orang-orang yang sering melakukan pemalakan atau pemerasan agar tidak memanfaatkan jalan untuk kepentingan pribadi dengan menarget dengan biaya tertentu kepada para pengemudi kendaraan," jelas Kapolsek.


Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 44.000(Empat puluh Empat ribu rupiah) dengan rincian Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah) 4 Lembar dan Rp. 2000 (Dua Ribu Rupiah) 12 Lembar dan dikenakan Pasal 368 KUHP pidana. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: