Infosekayu.com- Polres Muba menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap balita yang terjadi pada tanggal 11 juni 2018 yang lalu di Desa Sumber Rezeki Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba yang dilakukan oleh tesangka BA (15) terhadap korban AM bocah lima tahun.

Dalam reka ulang kejadian perkara tersebut, BA memperagakan 19 adegan kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang dimulai saat tersangka sedang bermain handphone, dan kemudian korban datang hendak meminjam handphone tersangka dan tanpa sengaja mencolok mata tersangka hingga tersangka menghabisi nyawa korban.


Kegiatan rekonstruksi tersebut dikawal ketat oleh personel Polres Muba dan dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Sekayu. Tersangka yang merupakan sepupu korban, tega menghabisi nyawa korban nya yang masih berusia lima tahun akibat terpengaruh oleh menonton video porno.


Untuk motif pembunuhan, diketahui tersangka yang terpengaruh dari adegan film porno dan hendak menyetubuhi korban, karena korban berontak, akhirnya pelaku menghabisi nyawa korbannya dengan cara mencekik leher korban hingga tewas dan membuang mayat korban dan ditutupi dengan daun kering.


Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Kemas Muhammad Syawaludin,S.I.K., menerangkan bahwa “dalam kegiatan rekonstruksi yang dilakukan pada hari ini (03/07/2018) terdapat 19 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka BA mulai dari tersangka memainkan handphone hingga tersangka menghabisi korban.”


Lebih lanjut, “Rekonstruksi sendiri kita lakukan dihalaman Mapolres Muba dengan dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Sekayu dan pengawalan ketat oleh anggota kita selama pelaksanaan rekonstruksi berlangsung,” ujar kasat Reskrim. (Edp)



Share To:

redaksi

Post A Comment: