INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek Sungai Keruh Resort Musi Banyuasin, pada Rabu (4/7/2018) sekira pukul 18.30  wib berhasil mengamankan tersangka pembakaran lahan AP, di Dusun VI Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba.


"Pelaku membuka lahan dengan cara menebang pohon karet yang sudah tua, sekitar satu bulan yang lalu seluas 1 hektar, lalu dibiarkan mengering. Dan pada Rabu (4/7) kemarin, tersangka membakar lahan tersebut dengan menyiramkan minyak tanah, sehingga lahan tersebut terbakar," terang Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sungai Air Keruh Iptu Ade Nurdin yang memimpin langsung pengamanan lokasi pembakaran.

Saat didatangi bersama dengan anggota lainnya, ditemukan lahan yang masih terbakar, lalu Kapolsek beserta anggota melakukan pemadaman api pada lahan yang terbakar.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, diketahui pemilik lahan yang terbakar tersebut adalah AP, dan saat dilakukan interogasi tersangka AP mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran," ungkapnya.



Saat dikonfirmasi, Kapolres Muba melalui Kapolsek Sungai keruh Iptu Ade Nurdin membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AP, "Tersangka kita amankan atas tindakannya melakukan pembakaran lahan seluas 1 hektar. Sebelumnya kita telah melakukan himbauan dan sebar maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Tetapi masih saja ada yang tidak mau mendengarkan," tegasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti satu buah botol minuman bening yang masih berisikan minyak tanah dan lima batang bambu kering untuk menyulut api sudah diamankan di Polsek Sungai keruh guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: