Palembang, Infosekayu.com-  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel patut bergembira. Pasalnya pemerintah mengusulkan kenaikan TPP bagi 7.000 abdi negara di lingkungan Pemprov Sumsel, dua kali lipat dari sekarang. Usulan kenaikan itu saat ini sedang dikaji oleh  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel.

Kepala BPKAD Provinsi Sumsel Achmad Mukhlis mengatakan, rencana peningkatan perhitungan TPP tersebut sesuai arahan dari Gubernur Alex Noerdin dan juga rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mukhlis mengatakan, rencananya TPP akan dinaikkan 100 persen atau dua kali lipat dari yang diterima PNS saat ini. Dijelaskannya, adapun ketentuan besaran TPP saat ini, yakni Rp15 juta per bulan untuk tingkat eselon I.
Kemudian, pejabat eselon II atau setingkatnya sebesar Rp10 juta, pejabat eselon III  Rp6 juta, dan Rp4,5 juta untuk eselon IV. Serta pihaknya saat ini masih menyelesaikan susunan RKPD 2019 dahulu. Baru kemudian akan dimasukkan kedalam pengajuan APBD Perubahan 2018.
Dia juga menambahkan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangan peningkatan TPP ini. Di antaranya, kinerja PNS/ASN dapat lebih baik termasuk menekan potensi tindak korupsi.

Pertimbangan berikutnya TPP yang diterima PNS saat ini nilainya memang sudah jauh lebih kecil dari sejumlah daerah lain, terutama TPP ASN Pemkot Palembang. Serta TPP ini hanya untuk sekitar tujuh ribuan PNS atau ASN struktural aktif di luar guru.
Dia beralasan kesejahteraan guru dianggap sudah tercover dari dana sertifikasi. Serta diharapkan perhitungan tunjangan baru tersebut sudah dapat direalisasikan pada APBD Perubahan 2018 ini.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, kenaikkan tunjangan tersebut nantinya dapat diajukan di APBD Perubahan tahun ini. Terlebih, ia mengetahui persis jika TPP ASN Pemprov Sumsel kecil, untuk itu TPP sehingga harus naik seratus persen. Alex  mengungkapkan, upah atau gaji merupakan instrumen yang penting dalam peningkatan kinerja pegawai. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: