INFOSEKAYU.COM - Akibat ulahnya melakukan pembakaran lahan, SP, warga dusun III desa teluk anang desa mendis jaya kec. Bayung Lencir kab. Muba harus berurusan dengan pihak Kepolisian sektor Bayung Lencir. 


Tersangka SP sendiri diamankan pihak Kepolisian pada Senin (13/8/2018) kemarin, sekira pukul 16.00 wib, setelah sebelumnya sekira jam 12.30 WIB, tim terpadu Karhutla Posko Mendis mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kebakaran lahan di desa Mendis Jaya. Mendapati informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi dan menemukan lahan kosong yang sudah terbakar.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menemui Kepala Dusun 3 Desa Mendis Jaya, dan menurut keterangan dari Kepala Dusun, lahan yang terbakar tersebut merupakan milik saudara SP, yang mana sebelum kejadian Kepala dusun telah memperingati tersangka agar tidak membakar lahan.
Setalah mendapatkan informasi selanjutnya team langsung menuju kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka SP.

"Tersangka kita amankan pada hari Senin kemarin sekitar pukul 16.00 wib di kediamannya. Tersangka sendiri mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran lahan, dan pada saat membakar tersangka melihat ada Helikopter, dan tersangka pun langsung berlari untuk bersembunyi di bawah pohon sawit miliknya," terang Kapolsek AKP Bagus.

Untuk sementara, lanjut Kapolsek, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Bayung Lencir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. /red/



Share To:

redaksi

Post A Comment: